beritane.com
beritane.com

Polri Tanggapi Dugaan Markup Pengadaan Gas Air Mata yang Dilaporkan ke KPK

Avatar photo
Pengadaan Gas Air Mata

Beritane.com – Mabes Polri memberikan tanggapan resmi setelah dilaporkan ke KPK mengenai dugaan penggelembungan harga (markup) dalam pengadaan gas air mata.

Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyambut baik langkah pelaporan tersebut dan menganggapnya sebagai bentuk kritik serta masukan terhadap kinerja institusinya.

Trunoyudo menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan, termasuk untuk gas air mata, telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.

“Polri selalu menjalankan setiap kegiatan sesuai dengan perundang-undangan dan aturan yang berlaku,” katanya dalam keterangan resmi.

Dia menjelaskan bahwa proses pengadaan gas air mata melibatkan tahapan perencanaan, pemeriksaan, pengawasan, dan audit. Audit tersebut dilakukan baik oleh pihak internal kepolisian maupun oleh pengawas eksternal.

Selain itu, Trunoyudo memastikan bahwa pengalokasian gas air mata dilakukan dengan efisien untuk mendukung tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.

Sementara itu, KPK mengungkapkan akan melakukan verifikasi terhadap laporan dugaan korupsi terkait pengadaan gas air mata di Polri. Laporan tersebut disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian pada Senin, 2 September 2024.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa laporan akan melalui proses verifikasi.

“Jika ada laporan atau pengaduan yang masuk, kami akan melakukan verifikasi. Setelah itu, jika laporan lengkap, akan dilakukan telaah dan pengumpulan informasi,” kata Tessa melalui pesan tertulis, Selasa (3/9/2024).

Tessa menambahkan bahwa jika laporan dinyatakan layak, KPK akan melanjutkan ke tahap penyelidikan. Namun, jika laporan belum memadai, pelapor akan diminta untuk melengkapi kekurangan yang ada.

Laporan tersebut mencakup dua proyek pengadaan gas air mata: Pepper Projectile Launcher untuk Polda Metro Jaya dengan nilai Rp49.860.450.000 pada APBN TA 2022, dan Pepper Projectile Launcher untuk Polda Metro Jaya Program APBN SLOG Polri TA 2023 dengan nilai Rp49.920.000.000.

Koalisi Masyarakat Sipil menemukan beberapa dugaan tindak pidana korupsi, termasuk indikasi persengkongkolan tender yang mengarah pada merek tertentu.

Mereka mencurigai bahwa spesifikasi teknis tender dirancang untuk memfavoritkan produk dari PT TMDC, satu-satunya distributor Pepper Projectile Launcher (Byrna) di Indonesia.

Selain itu, ada dugaan bahwa pemilik PT TMDC, yang berinisial SL, memiliki hubungan dengan anggota kepolisian. KPK akan mengevaluasi temuan tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya.