Beritane.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya masalah terkait penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang bersumber dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa terdapat indikasi penggunaan dana CSR untuk kepentingan pribadi.
“Masalah muncul ketika dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial atau publik tidak dipergunakan sebagaimana mestinya. Contohnya, dari 100 unit dana CSR yang dialokasikan, hanya 50 unit yang digunakan dengan benar, sedangkan 50 unit sisanya disalahgunakan,” ungkap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (18/9).
Asep memberikan contoh bahwa dana CSR seharusnya digunakan untuk pembangunan fasilitas umum, tetapi dalam praktiknya digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Jika dana digunakan untuk membangun rumah atau jalan, itu tidak menjadi masalah. Namun, jika tidak sesuai dengan peruntukannya, maka itu menjadi masalah,” tegasnya.
KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, meskipun identitasnya belum diumumkan kepada publik.
Rincian lebih lanjut akan disampaikan bersamaan dengan proses penangkapan dan penahanan yang sedang dilakukan.
BI dan OJK telah merespons proses hukum yang berlangsung dan menyatakan komitmennya untuk bekerja sama dengan KPK dalam mengusut tuntas kasus ini.
KPK Ungkap Modus Penyalahgunaan Penggunaan Dana CSR
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan bahwa dalam kasus penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR), modus yang digunakan adalah dengan menyalurkan dana tersebut kepada yayasan-yayasan yang didirikan atau dikelola oleh calon tersangka.
Dana yang diterima kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi. “Yayasan ini hanya berfungsi sebagai alat untuk menerima dana CSR,” jelasnya pada Selasa, 27 Agustus 2024.
Sementara itu, Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menegaskan bahwa BI telah memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penyelidikan terkait kasus ini.
“Sebagai lembaga yang mengedepankan tata kelola yang baik dan menghormati hukum, Bank Indonesia telah memenuhi semua keterangan yang diminta dalam penyelidikan,” ungkap Perry dalam konferensi pers setelah Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada Rabu, 18 September 2024, di Jakarta Pusat.
Perry menambahkan bahwa dalam pengelolaan dana CSR, BI selalu mengikuti prinsip tata kelola yang ketat serta prosedur yang berlaku.
Ia menekankan bahwa Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) hanya disalurkan kepada yayasan-yayasan yang memenuhi kriteria tertentu. “Dana CSR atau PSBI tidak dialokasikan untuk individu,” tegasnya.













