Karawang – Polemik seputar Jembatan Haji Endang Karawang terus menjadi sorotan publik setelah Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum resmi menutup operasional jembatan tersebut. Jembatan yang berlokasi di Dusun Rumambe, Desa Anggadita, Kecamatan Klari itu selama ini dikenal sebagai jalur penghubung vital yang dibangun secara swadaya oleh seorang warga bernama Haji Endang.
Pemerintah Kabupaten Karawang menegaskan bahwa mereka tidak akan membangun jembatan pengganti apabila Jembatan Haji Endang Karawang dibongkar oleh BBWS. Penegasan ini menambah kerisauan warga sekitar yang menggantungkan akses dan penghasilan pada jembatan tersebut.
Kepala BBWS Citarum, Dian Al Ma’ruf, akhirnya angkat bicara menanggapi viralnya isu ini. Ia menjelaskan bahwa pemasangan spanduk larangan di area Jembatan Haji Endang Karawang adalah bagian dari prosedur peringatan, bukan semata-mata upaya mematikan usaha warga. “Tidak ada niat menutup usaha siapapun. Tapi semua harus sesuai aturan,” ujarnya, Senin (5/5/2025).
Menurut Dian, secara teknis konstruksi jembatan tersebut tidak memenuhi standar keamanan untuk kendaraan. Ia menekankan bahwa meski apresiasi terhadap inisiatif warga sangat penting, namun tetap harus berada dalam koridor hukum dan keselamatan umum.
Sebagai bagian dari langkah penegakan, BBWS mengaku akan memberikan tiga kali peringatan sebelum mengambil tindakan pembongkaran. Namun, ketika ditanya soal solusi bila jembatan dibongkar, Dian menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah. “Sungainya tanggung jawab kami, tapi jalan daratnya tanggung jawab kabupaten,” ucapnya.
Jembatan Haji Endang Karawang awalnya dibangun dengan dana pribadi oleh Haji Endang, seorang warga berusia 64 tahun, atas permintaan tokoh masyarakat Haji Usup. Jembatan tersebut menghubungkan dusun dengan kawasan industri di Desa Parungmulya, memberikan akses penting bagi mobilitas dan ekonomi warga.
Sebelum ada jembatan itu, kawasan tersebut hanya bisa dilewati oleh kerbau, karena tidak tersedia jalur penghubung. Kini, berkat kehadiran jembatan itu, sekitar 40 orang bekerja setiap hari, menjalankan operasional yang diklaim mampu meraup omzet hingga Rp20 juta.
Namun, BBWS menyegel area Jembatan Haji Endang Karawang, dengan alasan tidak adanya izin resmi. Sebagai respons, Haji Endang dengan tegas menolak pembongkaran dan menyatakan bahwa usahanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Ia mempertanyakan sikap BBWS yang dianggap baru hadir setelah 15 tahun jembatan tersebut beroperasi.
“Saya punya NIB. Kalau dianggap ilegal, ya silakan. Tapi jembatan ini manfaatnya besar untuk masyarakat. Kenapa baru sekarang dipermasalahkan?” tegasnya.
Penolakan dari warga pun mulai bermunculan. Mereka mencopot spanduk peringatan yang dipasang BBWS sebagai bentuk dukungan terhadap Haji Endang. Sebagian warga bahkan menyatakan siap mendampingi perjuangan pria yang mereka anggap sebagai pahlawan infrastruktur lokal.
Haji Endang pun tak mundur sedikit pun. Ia menyatakan akan melawan jika pembongkaran dilakukan secara paksa, dengan tekad mempertahankan akses ekonomi warga. Bagi banyak masyarakat sekitar, Jembatan Haji Endang Karawang bukan sekadar struktur fisik, melainkan simbol perjuangan dan kemandirian di tengah kurangnya perhatian infrastruktur formal.









