beritane.com
beritane.com

Polri Selidiki Dugaan Penyimpangan Dana PON XXI Aceh-Sumut 2024

Avatar photo
Dugaan Penyimpangan Dana PON XXI

Beritane – Bareskrim Polri saat ini tengah menyelidiki dugaan penyelewengan dana dalam penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI di Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).

Salah satu temuan yang mengundang perhatian adalah kondisi salah satu venue yang masih dalam keadaan tidak layak dan dipenuhi kubangan.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, mengungkapkan bahwa penyelidikan ini dimulai setelah pihaknya menerima laporan mengenai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan kegiatan olahraga tersebut.

“Dalam upaya pencegahan dan memberikan bantuan untuk memastikan bahwa PON XXI berjalan sesuai rencana serta terhindar dari penyimpangan keuangan, kami akan melakukan penelaahan dan klarifikasi lebih lanjut terkait laporan yang ada,” jelas Arief kepada wartawan pada Kamis (12/9/2024).

Arief menambahkan bahwa pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo mengenai isu dugaan penyelewengan dana tersebut.

Koordinasi ini dilakukan melalui satuan tugas (satgas) pendampingan yang melibatkan Bareskrim Mabes Polri serta Polda-polda terkait.

“Koordinasi ini melibatkan gabungan tim dari Tipidkor Bareskrim, Polda Aceh, dan Polda Sumut untuk pendampingan dalam pengelolaan keuangan PON,” ujar Arief.

Dia juga menjelaskan bahwa langkah awal dalam penyelidikan ini adalah dengan mengunjungi langsung lokasi penyelenggaraan PON XXI.

“Tim satgas dari Mabes Polri akan berkunjung ke lokasi PON XXI pada hari Jumat (13 September 2024) untuk memberikan asistensi kepada Kemenpora dan mendalami laporan yang masuk,” tutup Arief.

Menpora Ungkap Dugaan Penyelewengan Dana PON XXI

Baru-baru ini, Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, mengungkapkan adanya dugaan penyelewengan dalam penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) di Sumatera Utara (Sumut).

Dugaan ini bermula dari temuan bahwa beberapa venue pertandingan belum sepenuhnya selesai dibangun.

Dito menjelaskan bahwa beberapa venue olahraga utama sudah rampung, namun fasilitas pendukung masih ada yang belum mencapai 100 persen.

“Ada beberapa titik di mana venue utama sudah selesai, tetapi venue pendukungnya masih belum sepenuhnya jadi. Ini seharusnya merupakan tanggung jawab APBD atau daerah. Namun, saat ini kami tidak bisa menentukan siapa yang bertanggung jawab untuk apa,” ujar Dito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Menanggapi masalah ini, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan perintah untuk membentuk satuan tugas (satgas) guna menangani PON.

Satgas ini melibatkan berbagai aparat penegak hukum, termasuk Wakil Jaksa Agung yang ditunjuk sebagai Kepala Satgas untuk Pendampingan Tata Kelola.

“PON ini diatur dalam Satgas Nomor 24 Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Presiden beberapa bulan lalu. Satgas ini termasuk pendampingan tata kelola yang dipimpin oleh Wakil Jaksa Agung, serta melibatkan penegak hukum lainnya,” jelas Dito.

Sebagai langkah lanjut, Dito telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri untuk menyelidiki dugaan penyelewengan tersebut.

Dia menegaskan pentingnya agar pembangunan venue PON dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi dan waktu yang tertera dalam kontrak.

“Kami telah melaporkan masalah ini dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung serta Bareskrim Polri untuk memastikan bahwa pengerjaan sesuai dengan spesifikasi dan 100 persen sesuai dengan yang dibutuhkan serta kontrak,” tambah Dito.

Dito juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi penyelewengan. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas jika terbukti ada pelanggaran.