beritane.com
beritane.com

Tiga Anggota Polri Terlibat Kasus Perampokan di Kalimantan Tengah

Avatar photo
Anggota Polri Terlibat Perampokan di Kalimantan Tengah

Beritane.com – Tiga oknum anggota Polri ditangkap dalam kasus yang memalukan yaitu perampokan di Kalimantan Tengah. Ini ulasan berita lengkapnya.

Perampokan yang melibatkan tiga oknum anggota Polri tersebut terjadi di Jalan Lintas Palangka Raya-Bahaur, Desa Gohong, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulpis, pada Jumat (6/9/2024).

Kombes Erlan Munaji, Kabid Humas Polda Kalteng, mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan lima orang pelaku, terdiri dari dua warga sipil berinisial MR dan F, serta tiga anggota Polri berinisial DS, AP, dan STS.

“Dari tiga anggota Polri yang terlibat, satu di antaranya bertugas di Polres Kotim, sedangkan dua lainnya adalah anggota Polda Kalteng,” jelasnya, seperti yang dilansir dari Antara pada Minggu (8/9/2024).

Menurut Erlan, ketiga anggota Polri ini bekerja sama dengan dua pelaku lainnya untuk merampok warga.

Tiga orang yang menjadi korban perampokan tersebut adalah AH (35) dari Kalimantan Selatan, B (40) dari Desa Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan R (42) dari Desa Galam.

“Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari Polsek Kahayan Hilir tertanggal 2 September 2024 tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 KUHP,” ujar Erlan.

Penyidik dari Polres Pulpis telah melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut dan menemukan adanya dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku terhadap ketiga korban.

Barang bukti yang telah disita meliputi uang sebesar Rp400 ribu dalam aplikasi Dana atas nama R, satu unit ponsel milik MR, sebuah mobil Toyota Avanza Veloz warna putih dengan nomor polisi DA 1581 BP, satu tas merah berisi dokumen surat tanah, serta sebuah dompet berwarna pink.

Saat ini, kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan oleh Polres Pulpis. Jika terbukti bersalah, ketiga anggota Polri akan menghadapi proses hukum, termasuk sanksi disiplin, kode etik, dan pidana.