beritane.com
beritane.com

Selebgram Batam Ditangkap Polisi karena Promosi Judi Online

Avatar photo
Selebgram Batam Ditangkap Polisi karena Promosi Judi Online

Beritane.com – Seorang Selebgram Batam ditangkap polisi karena ketahuan promosi judi online melalui akun media sosial pribadinya.

Selebgram Batam yang ditangkap polisi karena promosi judi online bernama SH. Adapun promosi judi online yang dilakukan SH melalui akun Instagram pribadinya.

Akun Instagram milik pria 24 tahun itu memiliki pengikut hingga 200 ribu lebih. Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian mendapati Instagram story berisi tautan situs judi online.

“Modus operandi yang digunakan adalah dengan mengunggah insta story yang di dalamnya ada tautan yang ketika diklik akan mengarahkan ke situs judi online,” kata AKBP Ade Kuncoro Ridwan.

Selebgram Batam itu ditangkap pada, Senin (15/7). Dalam pengakuannya, pelaku SH mengakui bahwa akun Instagramnya digunakan untuk mempromosikan judi online.

Awalnya, ia menerima pesan langsung DM (direct message) Instagram berisi ajakan untuk endorse atau promosi.

“Ada ajakan dari DM untuk promosi judi online, pelaku menyetujui ajakan tersebut dengan imbalan sebesar Rp20 juta, yang kemudian digunakan pelaku untuk keperluan pribadi,” kata Ade.

Atas perbuatannya, SH dijerat pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 M.

Situs judi yang dipromosikan oleh SH adalah situs judi slot MODUS**, yang ia promosikan dua kali sehari melalui Instagram story.

Sumber: Media Indonesia