beritane.com
beritane.com

Penganiayaan Anak di Daycare Pekanbaru: Kasus Lakban dan Izin Resmi yang Tak Ada

Avatar photo
Penganiayaan Anak di Daycare Pekanbaru

Beritane.com – Kasus penganiayaan anak di daycare Early Steps Pekanbaru, yang melibatkan tindakan kejam seperti melakban kaki dan mulut anak, kini menjadi sorotan publik.

Kasus ini semakin mencuat setelah terungkapnya fakta bahwa daycare tersebut tidak memiliki izin resmi.

Polresta Pekanbaru telah menangkap dua orang pelaku yang diduga bertanggung jawab atas penganiayaan tersebut. Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.

“Jika terbukti bahwa tindakan mereka adalah perbuatan berulang, kami akan mempertimbangkan tambahan pasal 64 yang meningkatkan ancaman hukuman menjadi lima tahun,” jelas Kompol Bery Juana Putra.

Penganiayaan tersebut terungkap setelah seorang mantan pengasuh daycare Pekanbaru mengirimkan video ke orang tua korban.

Video tersebut menunjukkan tindakan pelaku yang melakban kaki dan mulut anak agar tidak bisa makan atau buang air besar.

“Video ini dikirim oleh tiga mantan karyawan yang tidak lagi bekerja di sana, dan dari situ orang tua korban baru mengetahui kejadian ini,” tambah Berry.

Lebih lanjut, terungkap bahwa Early Steps tidak memiliki izin resmi untuk beroperasi.

“Daycare ini tidak memiliki izin, dan tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan untuk pembukaan fasilitas seperti ini,” kata Berry.

Pemeriksaan terakhir mengungkapkan bahwa daycare tersebut tidak memenuhi standar pembinaan dan pengawasan, karena memang tidak terdaftar secara resmi.

Pemilik daycare, Winda, sebelumnya telah membuka beberapa lokasi yang kemudian ditutup. Meskipun berpindah tempat, daycare tersebut tetap beroperasi secara ilegal tanpa izin resmi.

“Pemilik sebelumnya membuka beberapa lokasi, namun semuanya sempat ditutup. Sekarang, meskipun pindah tempat, operasionalnya tetap ilegal,” tutup Berry.

Kasus ini menggarisbawahi pentingnya pengawasan dan regulasi yang ketat terhadap fasilitas perawatan anak untuk mencegah terjadinya kekerasan dan memastikan keselamatan anak-anak.

Dua Pemilik Early Steps Daycare Pekanbaru Jadi Tersangka

Dua orang yang terlibat dalam kasus penganiayaan di Early Steps Daycare Pekanbaru telah ditangkap oleh pihak kepolisian.

Dua Pemilik Early Steps Daycare Pekanbaru Jadi Tersangka

Mereka adalah DM (25), seorang pengasuh di daycare tersebut, dan WF (34), pemilik tempat penitipan anak itu. Penangkapan dilakukan oleh Unit Perempuan dan Perlindungan Anak Polresta Pekanbaru pada Jumat (9/8/2024).

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Aya Sofia (41), ibu dari korban berinisial F, pada 31 Mei 2024. Aya melaporkan bahwa anaknya mengalami penganiayaan saat berada di Early Steps Daycare.

Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada 31 Mei 2024 di daycare yang terletak di Jalan KH Nasution Gang Anugrah, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.

“Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, kami menetapkan dua tersangka, yaitu pengasuh dan pemilik daycare,” jelas Kompol Bery.

Polisi juga menyita barang bukti terkait kejadian tersebut, termasuk satu kursi bayi berwarna putih, isolasi atau lakban yang digunakan untuk mengikat kaki korban, dan sebuah flashdisk yang berisi rekaman video penganiayaan.

“Dugaan kekerasan ini dilakukan dengan cara menutup mulut dan mengikat kaki korban di kursi bayi menggunakan lakban. Akibat kejadian ini, ibu korban melapor ke Polresta Pekanbaru untuk pengusutan lebih lanjut,” ungkap Bery.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, keterangan saksi, serta alat bukti yang ada, DM dan WF kini dihadapkan pada Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara.

“Keduanya dijerat dengan pasal tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan mereka,” tutup Bery.