beritane.com
beritane.com

Polresta Pekanbaru Periksa Saksi Ahli Psikologi dalam Kasus Marisa Putri

Avatar photo
Polresta Pekanbaru Periksa Saksi Ahli Psikologi dalam Kasus Marisa Putri

Beritane.com – Penyidik Polresta Pekanbaru saat ini tengah memeriksa saksi ahli psikologi untuk melengkapi berkas kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan tersangka Marisa Putri (21).

Kecelakaan yang terjadi pada Sabtu, 6 Agustus 2024, sekitar pukul 05.45 WIB di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru ini, berawal dari tindakan Marisa dan beberapa temannya yang baru saja mengadakan pesta minuman keras dan narkoba jenis ekstasi di sebuah tempat hiburan malam.

Dalam kondisi terpengaruh alkohol dan narkoba, Marisa mengemudikan mobil Toyota Raize biru dengan tujuan pulang ke rumahnya di Jalan Permadi IV, Kelurahan Delima, Pekanbaru.

Namun, dalam perjalanan, Marisa menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh Renti Marningsih (36) dari belakang. Akibat tabrakan tersebut, sepeda motor korban terseret sejauh 50 meter, dan Renti Marningsih meninggal dunia di lokasi kejadian.

Marisa ditangkap dan kini berstatus sebagai tersangka dengan dakwaan melanggar Pasal 310 dan 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengancam hukuman hingga 12 tahun penjara.

Setelah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), penyidik Satlantas Polresta Pekanbaru telah menyerahkan berkas kasus kepada Jaksa Peneliti di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Namun, setelah melalui penelitian, Jaksa menyatakan bahwa berkas perkara tersebut belum lengkap.

“Untuk memenuhi kekurangan berkas, kami telah memeriksa saksi ahli psikologi sesuai dengan petunjuk dari Jaksa,” ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika melalui Kasat Lantas Kompol Alvin Agung Wibawa pada Senin (9/9/2024).

Pemeriksaan saksi ahli ini dilakukan untuk melengkapi berkas kasus agar dapat segera dibawa ke persidangan. Sebelumnya, Jaksa memberikan petunjuk atau P-19 yang harus dipenuhi untuk melengkapi berkas.

“Setelah pemeriksaan saksi ahli, kami akan segera mengembalikan berkas tersebut kepada Jaksa untuk diteliti kembali,” tambah Alvin.