beritane.com
beritane.com

Pembebasan Bersyarat Jessica Wongso dan Ajukan Peninjauan Kembali ke MA

Avatar photo
Pembebasan Bersyarat Jessica Wongso

Beritane.com – Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Pondok Bambu pada Minggu, 18 Agustus 2024.

Bersamaan dengan pembebasan tersebut, Jessica Wongso dan tim kuasa hukumnya, yang dipimpin oleh Otto Hasibuan, berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Mereka merasa keputusan pengadilan yang telah dijatuhkan tidak sepenuhnya didasarkan pada fakta yang akurat.

“Sebagai tim pengacara, kami bersama Jessica merasa bahwa putusan yang dijatuhkan mungkin tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Kami akan mencoba mengajukan PK untuk meninjau kembali kasus ini,” ujar Otto Hasibuan di Senayan Avenue, Jakarta, pada hari yang sama.

Meskipun mengajukan PK, Otto menegaskan bahwa pihaknya tetap akan mematuhi proses hukum yang berlaku dan menghormati hasil putusan pengadilan.

Dia menjelaskan, hukum memberikan kesempatan bagi semua pihak untuk mengajukan PK jika merasa perlu.

“Sebagai pengacara, kami wajib menghormati keputusan pengadilan, namun hukum juga memberikan kesempatan untuk mengajukan PK jika ada alasan yang sah,” tambahnya.

Otto juga mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap jalannya persidangan yang berlangsung pada tahun 2016.

Dia menyoroti fakta bahwa otopsi terhadap korban, Mirna, tidak dilakukan meskipun kematiannya dinyatakan akibat racun sianida.

“Mirna dinyatakan meninggal karena sianida, tetapi tidak dilakukan otopsi. Dalam kasus pembunuhan di negara kita, sangat jarang ada kasus kematian yang tidak diotopsi,” kritik Otto.

Menurut Otto, proses otopsi penting untuk menentukan penyebab kematian yang tepat.

“Tidak mungkin seorang hakim bisa menyatakan kematian akibat racun tanpa adanya hasil otopsi. Itu bertentangan dengan teori hukum mana pun,” tegasnya.

Otto juga menyebutkan bahwa pihaknya telah menemukan bukti baru atau novum yang tidak tersedia selama persidangan.

“Novum ini adalah bukti yang seharusnya sudah ada sejak awal tetapi tidak kami temukan pada waktu itu. Kami percaya jika bukti ini ditemukan lebih awal, hasil persidangan bisa saja berbeda,” jelasnya.

Otto mengaku terkejut dengan keputusan pembebasan bersyarat untuk Jessica, mengingat pihaknya tidak pernah mengajukan permohonan tersebut.

“Kami tidak pernah mengajukan permohonan pembebasan bersyarat untuk Jessica dan baru mengetahui tentang keputusan ini setelah berdiskusi dengan pihak Lapas Pondok Bambu,” ujarnya.

Informasi terbaru dari Kepala Humas Dirjen Permasyarakatan, Deddy Eduar, menjelaskan bahwa Jessica Wongso menerima pembebasan bersyarat selama 58 bulan 30 hari berdasarkan penilaian selama masa tahanan di Lapas Pondok Bambu.

“Jessica telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani hukuman, yang tercermin dalam remisi yang diberikan,” ungkap Deddy Eduar dalam keterangannya pada 18 Agustus 2024.

Selama masa pembebasan bersyarat, Jessica diwajibkan untuk melapor kepada Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembinaan hingga 27 Maret 2032.