Beritane.com – Jessica Kumala Wongso berencana mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin ke Mahkamah Agung (MA).
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tidak keberatan dengan langkah Jessica Wongso mengajukan peninjauan kembali tersebut.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan, “Ini adalah hak terpidana maupun ahli warisnya untuk mengajukan PK. Kami tidak memiliki keberatan terhadap hal ini,” ujar Harli pada wartawan, Selasa (20/8/2024).
Harli menjelaskan bahwa ketentuan mengenai PK diatur dalam Pasal 263 KUHAP, yang memungkinkan terpidana atau ahli warisnya untuk mengajukan PK jika mereka memiliki bukti baru (novum).
Sebelumnya, Jessica telah mengajukan PK, namun permohonannya ditolak. Menurut Harli, Jessica dapat mengajukan PK kembali jika dapat menunjukkan novum yang valid.
“PK akan diserahkan kepada MA, dan hakim di MA akan menilai sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kami serahkan sepenuhnya kepada pengadilan,” tambah Harli.
Di sisi lain, kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, mengonfirmasi bahwa pihaknya tetap akan mengajukan PK meskipun Jessica telah mendapatkan status bebas bersyarat.
“Kami berencana untuk mendaftarkan PK pada pekan depan,” kata Hidayat saat ditemui di Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, Minggu.
Hidayat menegaskan bahwa pengajuan PK ini didasarkan pada penemuan fakta atau novum baru terkait kasus pembunuhan kopi sianida. “Kami memiliki novum baru. Tanpa adanya novum, kami tidak akan mengajukan PK,” jelasnya.
Saat ini, Jessica Kumala Wongso menyatakan rasa senang dan terharu setelah menghirup udara bebas. Jessica mengungkapkan keinginannya untuk pulang ke rumah setelah menyelesaikan administrasi terkait kebebasannya.
Apa Maksud Jenissca Wongso Ajukan Peninjauan Kembali?
Jessica Kumala Wongso mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang telah menghukumnya. Apa sebenarnya yang menjadi motivasi di balik langkah ini?
- Hak Hukum Terpidana
Pengajuan PK adalah hak hukum yang diberikan kepada terpidana atau ahli warisnya untuk meminta pengadilan meninjau kembali keputusan yang telah dijatuhkan. Hal ini diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang memungkinkan pemohon untuk mengajukan permohonan jika terdapat bukti baru atau novum yang belum dipertimbangkan dalam persidangan sebelumnya.
- Tujuan Peninjauan Kembali
Tujuan utama dari pengajuan PK adalah untuk mencari keadilan jika ada bukti baru yang signifikan yang dapat mempengaruhi hasil kasus. Dalam hal ini, Jessica Kumala Wongso mengklaim bahwa ada fakta atau bukti baru yang dapat mendukung permohonannya untuk mendapatkan keputusan yang berbeda dari yang sebelumnya dijatuhkan.
- Bukti Baru (Novum)
Hidayat Bostam, kuasa hukum Jessica, menyebutkan bahwa mereka menemukan novum baru yang mendasari pengajuan PK tersebut. Novum adalah bukti baru yang tidak tersedia atau tidak dipertimbangkan pada persidangan awal yang dapat mempengaruhi keputusan pengadilan.
- Status Bebas Bersyarat
Meskipun Jessica telah mendapatkan status bebas bersyarat, pengajuan PK tetap dilakukan sebagai bentuk upaya hukum tambahan. Pengajuan PK ini dilakukan untuk membuktikan bahwa ada kesalahan atau kekurangan dalam keputusan pengadilan sebelumnya yang dapat mempengaruhi status hukumnya.
- Proses Hukum Selanjutnya
Setelah permohonan PK diajukan, Mahkamah Agung (MA) akan menilai apakah bukti baru tersebut cukup kuat untuk mempengaruhi keputusan sebelumnya. Jika MA menganggap novum tersebut relevan, kasus tersebut dapat dibuka kembali untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dengan mengajukan PK, Jessica Kumala Wongso berharap dapat mendapatkan putusan yang lebih adil berdasarkan bukti-bukti baru yang telah ditemukan, serta membuktikan bahwa keputusan hukum sebelumnya perlu ditinjau kembali.













