beritane.com
beritane.com

KPK Sita Uang, Tas Mewah, dan Perhiasan dalam Kasus Korupsi LPEI

Avatar photo
KPK Sita Uang, Tas Mewah, dan Perhiasan dalam Kasus Korupsi LPEI

Beritane.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini melakukan penyitaan besar-besaran terkait penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Dalam penggeledahan yang berlangsung dari 31 Juli hingga 2 Agustus 2024, tim penyidik KPK berhasil menyita berbagai barang berharga.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa barang-barang yang disita meliputi uang tunai sekitar Rp 4,6 miliar, enam unit kendaraan, 13 batang logam mulia, sembilan jam tangan, 37 tas mewah, sekitar 100 perhiasan termasuk cincin, kalung, gelang, anting, dan liontin, serta beberapa perangkat elektronik seperti laptop dan hard disk.

Barang-barang tersebut disita dari dua rumah dan satu kantor swasta di Balikpapan, Kalimantan Timur.

“Penggeledahan ini menghasilkan penyitaan signifikan yang kami duga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di LPEI. Barang-barang ini kini akan diperiksa lebih lanjut oleh tim penyidik kami,” jelas Tessa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/8/2024).

KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk penyelenggara negara dan pihak swasta.

Tessa Mahardhika menambahkan bahwa KPK telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri untuk ketujuh tersangka guna memastikan mereka tetap berada di Indonesia selama proses penyidikan.

“Pada 29 Juli 2024, KPK menerbitkan surat keputusan nomor 981 tahun 2024 yang melarang ketujuh orang tersebut bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan,” tambah Tessa.

Penyidikan kasus ini masih berlangsung, dengan KPK terus menggali keterangan dari saksi dan mengumpulkan barang bukti. Pengembangan kasus akan dilanjutkan untuk mengungkap keterlibatan semua pihak terkait.