beritane.com
beritane.com

Nurul Ghufron Gugur dari Seleksi Calon Pimpinan KPK Periode 2024-2029

Avatar photo
Nurul Ghufron

Beritane – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron tidak berhasil melaju ke tahap selanjutnya dalam seleksi calon pimpinan (capim) KPK untuk periode 2024-2029.

Nama Ghufron tidak tercantum dalam daftar 20 capim yang lolos seleksi profile assessment yang diumumkan oleh panitia seleksi hari ini, Rabu (11/9/2024).

Ke-20 calon yang lolos seleksi tersebut adalah Agus Joko Pramono, Ahmad Alamsyah Saragih, Didik Agung Widjanarko, Djoko Poerwanto, Fitroh Rohcahyanto, Harli Siregar, I Nyoman Wara, Ibnu Basuki Widodo, Ida Budhiati, Johan Budi Sapto Pribowo, Johanis Tanak, Michael Rolandi Cesnanta Brata, Muhammad Yusuf, Pahala Nainggolan, Poengky Indarti, Sang Made Mahendrajaya, Setyo Budiyanto, Sugeng Purnomo, Wawan Wardiana, dan Yanuar Nugroho.

Sebelumnya, Nurul Ghufron merupakan salah satu petahana yang lolos ke tahapan seleksi untuk periode kedua.

Namun, Ghufron menghadapi tekanan dari sejumlah pihak yang mendesak agar namanya dicoret dari daftar calon akibat beberapa kasus pelanggaran etik.

Tekanan tersebut semakin meningkat setelah Ghufron dinyatakan melanggar kode etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Kasus tersebut terkait dengan dugaan intervensi Ghufron dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial ADM ke Malang, Jawa Timur, yang sedang menjadi objek penyelidikan KPK terkait kasus dugaan korupsi.

Dewas KPK menilai bahwa Ghufron telah menggunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi, yang melanggar Pasal 4 Ayat (2) huruf b Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.

Sebagai sanksi, Ghufron diberikan teguran tertulis dan pemotongan gaji sebesar 20 persen selama enam bulan.

Ketika ditanya mengenai dampak sanksi etik tersebut terhadap proses seleksi calon pimpinan KPK, Ghufron mengaku pasrah.

“Saya serahkan sepenuhnya kepada pansel. Saya tidak dalam posisi untuk memberikan jawaban,” ujar Nurul Ghufron saat ditemui di Gedung ACLC KPK, Jakarta, pada Jumat (6/9).

Ia menambahkan, “Biarlah pansel yang mempertimbangkan secara otoritatif.” Meskipun Ghufron tetap percaya diri dan optimis dalam mengikuti proses seleksi, pada akhirnya namanya tidak masuk dalam daftar calon pimpinan KPK. Dengan demikian, hanya ada satu calon petahana yang berhasil lolos, yaitu Johanis Tanak.