beritane.com
beritane.com

KPK Sita Catatan Aliran Dana dan Dokumen Penting dalam Penggeledahan di Pemkot Semarang

Avatar photo
KPK Periksa Walikota Semarang dan Suami Terkait Kasus Dugaan Korupsi

Beritane.com – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sita catatan aliran dana dan dokumen penting dalam penggeledahan di Pemerintah Kota Semarang.

Operasi penggeledahan terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah, melibatkan sejumlah lokasi termasuk kanto dan rumah pribadi Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu.

Dalam penggeledahan tersebut, KPK sita catatan aliran dana, dokumen perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta barang bukti elektronik seperti komputer dan handphone.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi hal tersebut kepada media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/7/2024).

Meski tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai catatan aliran dana, Tessa menyebutkan bahwa penyidik sedang melakukan rangkaian penyidikan yang terfokus di Kota Semarang.

Dugaan korupsi yang diselidiki mencakup penerimaan gratifikasi, pemerasan insentif pegawai pajak dan retribusi daerah, serta pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang.

Sebagai langkah preventif, KPK telah mencegah empat orang, termasuk Mbak Ita dan suaminya Alwi Basri, Ketua Gapensi Kota Semarang Martono, serta Rahmat U Djangkar dari pihak swasta, untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Penggeledahan juga melibatkan pemeriksaan terhadap sejumlah kepala dinas dan badan di Kota Semarang, sesuai dengan progres penyidikan yang sedang berlangsung.

Pasca Pengeledahan KPK, Pejabat Pemkot Semarang Belum Berkomunikasi dengan Walikota

Pasca penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sejumlah instansi Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, sejumlah pejabat dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) mengaku belum bertemu atau berkomunikasi dengan Wali Kota Hevearita Gunaryanti Rahayu.

Sekretaris Daerah Kota Semarang, Iswar Aminuddin, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum terjadi komunikasi dengan wali kota setelah penggeledahan tersebut dilakukan. Iswar menyatakan bahwa ia baru saja kembali dari ibadah haji.

Beberapa kepala OPD juga mengonfirmasi hal yang sama, seperti Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang, Wing Wiyarso, yang mengaku tidak berkomunikasi dengan wali kota sejak penggeledahan dilakukan oleh KPK.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Semarang, Yudi Wibowo, serta Asisten Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Semarang, Hernowo Budi Luhur, juga menyatakan bahwa mereka belum berkomunikasi dengan Wali Kota Semarang sejak peristiwa tersebut.

Penggeledahan yang dimulai sejak Rabu lalu telah melibatkan sejumlah instansi di kompleks Balai Kota Semarang, termasuk Dinas Sosial, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. KPK juga telah meminta keterangan dari sejumlah pimpinan OPD dan pejabat terkait dalam penyidikan terkait tiga kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.

Kasus-kasus tersebut mencakup pengadaan barang dan jasa, dugaan pemerasan terhadap pegawai atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta dugaan penerimaan gratifikasi. KPK telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka dalam kasus-kasus tersebut, meskipun belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai identitas mereka.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa empat orang telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Empat orang tersebut terdiri dari dua orang penyelenggara negara dan dua orang dari pihak swasta.