beritane.com
beritane.com

KPK Pertimbangkan Pemanggilan Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu

Avatar photo
Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu

Beritane.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan untuk memanggil Wali Kota Medan, Bobby Nasution, dan istrinya, Kahiyang Ayu, jika keterangan mereka dianggap penting dalam proses hukum.

Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, sebagai tanggapan atas penyebutan nama Bobby dan Kahiyang dalam persidangan kasus korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba.

Tessa Mahardika menjelaskan bahwa jika keterangan Bobby dan Kahiyang diperlukan untuk memperkuat keyakinan hakim dalam kasus tersebut, KPK dapat memanggil mereka sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Jika keterangan saksi tersebut benar-benar diperlukan untuk memperkuat keputusan hakim, maka pemanggilan dapat dilakukan sesuai dengan yurisprudensi yang ada,” ungkap Tessa pada wartawan, Selasa (6/8/2024).

Namun, Tessa menegaskan bahwa jaksa penuntut umum akan terlebih dahulu menilai apakah keterangan dari Bobby dan Kahiyang relevan untuk kasus ini.

Keterangan dari persidangan kasus korupsi dapat digunakan untuk mengembangkan penyidikan selama masih dalam proses.

Tessa juga menambahkan bahwa jika diperlukan, jaksa dapat mengajukan laporan untuk mengeksplorasi keterkaitan Bobby dan Kahiyang dengan kasus tersebut.

“Jika ada keterangan yang tidak langsung terkait, keterangan tersebut bisa dituangkan dalam laporan pengembangan penuntutan. Laporan ini akan dianalisis dan diputuskan oleh pimpinan, serta bisa menjadi dasar untuk penyidikan lebih lanjut jika diperlukan,” jelasnya.

Pada 31 Juli 2024, dalam sidang di Pengadilan Negeri Ternate, Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara, Suryanto Andili, menyebutkan bahwa Abdul Ghani Kasuba menggunakan istilah “Blok Medan” dalam pengurusan izin tambang yang diduga terkait dengan Bobby Nasution.

Suryanto mengaku bahwa dalam proses perizinan tersebut, ia diundang bertemu dengan seorang pengusaha dari Medan, menggantikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Maluku Utara, Bambang Hermawan, yang tidak dapat hadir.

Di sidang tersebut, Abdul Ghani juga mengakui penggunaan istilah “Blok Medan” untuk izin tambang di Halmahera yang diduga milik Kahiyang Ayu, dan mengakui adanya pertemuan dengan pengusaha dari Medan.

Bobby Nasution, saat dimintai komentar mengenai penyebutan nama dan istrinya dalam persidangan, enggan memberikan tanggapan lebih lanjut.

“Itu adalah hasil sidang. Saya rasa tidak etis untuk mengomentarinya di luar persidangan. Jika nama saya disebut, saya akan mengikuti proses persidangan,” ujar Bobby pada Sabtu (3/8/2024).

Sumber: Kompas