Beritane.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.
Adapun jadwal pemeriksaan kepada Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang dikenal sebagai Mbak Ita, sebagai saksi.
Selain Mbak Ita, KPK juga memanggil suaminya, Alwin Basri, yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahrdhika Sugiarto, mengungkapkan, “Pemeriksaan terhadap Alwin Basri dan Hevearita Gunaryanti Rahayu akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” pada Selasa (30/7/2024).
Selain di kantor KPK, pemeriksaan juga dilaksanakan di Akademi Kepolisian (Akpol) di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Tiga Saksi Kasus Dugaan Korupsi
Di lokasi tersebut, KPK akan memeriksa tiga saksi tambahan, yaitu Kabid Penagihan Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang, Bambang Prihartono; Kabid Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang, Binawan Febrianto; serta Sekretaris Daerah Kota Semarang, Iswar Aminudin.
KPK sedang meneliti tiga kasus dugaan korupsi yang melibatkan Pemkot Semarang, termasuk pengadaan barang dan jasa untuk tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terkait insentif pajak dan retribusi daerah, serta penerimaan gratifikasi dalam kurun waktu yang sama.
Pihak KPK juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi di Semarang, termasuk rumah dinas dan kantor Mbak Ita, serta lokasi-lokasi lain yang relevan.
Selama penggeledahan, tim KPK menyita berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus ini, seperti perubahan APBD, catatan aliran dana, dan dokumen elektronik, termasuk file yang tersimpan dalam komputer dan beberapa smartphone.
“Dari proses tersebut, beberapa dokumen penting telah diamankan, termasuk yang terkait dengan perubahan APBD, catatan aliran dana, serta dokumen elektronik yang mungkin relevan dengan penyidikan ini,” jelas Tessa Mahrdhika.
Sumber: Okezone













