beritane.com
beritane.com

KPK Dalami 3 Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang

Avatar photo
KPK Sita Catatan Aliran Dana dan Dokumen Penting dalam Penggeledahan

Beritane.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pegawai di Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis, 18 Juli 2024.

Ini merupakan bagian dari penyelidikan berkelanjutan setelah penggeledahan di kantor Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa detail pemeriksaan dan barang yang disita belum dapat diungkapkan. “Masih berlangsung,” ujar Tessa kepada wartawan.

KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkot Jawa Tengah periode 2023-2024.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan indikasi pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pajak dan retribusi daerah di Semarang.

Selain itu, ada dugaan gratifikasi yang melibatkan penyelenggara negara setempat.

“Pelaku dan subjek hukum sama, tetapi perbuatannya meliputi gratifikasi, pemerasan, dan pengadaan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Juli 2024.

Penggeledahan dilakukan di kantor Walikota Hevearita pada Rabu pagi, dengan dua koper berisi dokumen dugaan korupsi diambil dari lokasi tersebut.

Sebelumnya, Hevearita menjabat sebagai Wakil Wali Kota sebelum menggantikan Hendrar Prihadi, yang kini menjadi Ketua LKPP. Namun, KPK belum menetapkan tersangka.

Tessa menyatakan ada larangan bepergian ke luar negeri untuk empat orang yang terlibat dalam kasus ini, berlaku sejak 12 Juli 2024 sesuai Surat Keputusan No. 888 Tahun 2024.

Empat orang tersebut terdiri dari dua penyelenggara negara dan dua pihak swasta. Larangan ini berlaku selama enam bulan seiring dengan penyidikan yang berlangsung.

Sumber: Tempo