Beritane.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam keras tindakan aparat keamanan yang dinilai brutal dalam membubarkan massa aksi penolakan revisi UU Pilkada yang mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi.
Menurut Komnas HAM, penggunaan kekuatan yang melibatkan TNI dalam situasi tersebut dianggap berlebihan.
Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan bahwa aksi demonstrasi yang berlangsung kemarin merupakan manifestasi dari hak kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dilindungi oleh undang-undang.
“Peran aparat seharusnya adalah menjaga ketertiban dan memastikan keamanan selama aksi berlangsung, bukan menggunakan kekuatan yang berlebihan,” kata Anis dalam keterangan pers yang dirilis pada Jumat, 23 Agustus 2024.
Selain mengecam penggunaan kekerasan dalam pembubaran demonstrasi, Komnas HAM juga menyoroti penangkapan para peserta aksi yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Kami mendesak agar semua yang ditangkap segera dibebaskan dan selama proses hukum, mereka harus diberikan akses untuk mendapatkan bantuan hukum,” tambah Anis.
Menurut laporan terbaru yang diterima oleh Komnas HAM, sebanyak 159 orang peserta demonstrasi telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Aksi protes ini dipicu oleh keputusan pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang menyetujui revisi UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.
Pembahasan revisi tersebut dianggap tidak transparan karena hanya berlangsung selama tujuh jam pada Rabu, 21 Agustus 2024, dan dikritik karena dianggap mengabaikan keputusan Mahkamah Konstitusi.
Selanjutnya, Baleg DPR berusaha untuk mengesahkan revisi tersebut dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Massa aksi yang terdiri dari mahasiswa, aktivis, masyarakat sipil, buruh, dan seniman, mulai terlibat bentrokan saat berusaha memasuki gedung DPR dan merusak pagar pada sore hari.
Bentrokan antara aparat keamanan dan demonstran berlangsung hingga malam hari, menyebabkan situasi semakin chaos.












