beritane.com
beritane.com

Kaesang Pangarep Masih Berpeluang Bertarung di Pilkada 2024 Meski Ada Batas Usia

Avatar photo
Kaesang Pangarep Pilkada 2024

Beritane.com – Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep masih memiliki peluang untuk ikut Pilkada 2024, meski ada revisi terkait batas usia calon kepala daerah.

Keputusan ini diambil setelah Komisi II DPR RI menyetujui revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tentang Pencalonan Kepala Daerah.

Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI yang berlangsung pada Minggu (25/8/2024), dihadiri oleh perwakilan KPU RI, Bawaslu RI, DKPP RI, dan pemerintah.

Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI menyetujui revisi atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 mengenai pencalonan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota.

Revisi PKPU ini dimaksudkan untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Putusan MK Nomor 60 menetapkan bahwa partai politik atau koalisi partai dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi di DPRD.

Selain itu, ambang batas suara sah untuk mengusulkan pasangan calon berkisar antara 6,5 hingga 10 persen, tergantung pada jumlah penduduk.

Sementara itu, putusan MK Nomor 70 menetapkan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun saat pendaftaran.

Meskipun demikian, Dewan Pembina Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menyatakan bahwa Kaesang Pangarep masih bisa maju dalam Pilkada di level kabupaten atau kota, meskipun tidak memenuhi syarat usia untuk calon gubernur atau wakil gubernur.

Titi Anggraini menekankan bahwa Kaesang dapat menempuh jalur serupa dengan yang diambil oleh kakaknya, Gibran Rakabuming Raka, yang memulai karir politiknya sebagai Wali Kota Solo, dan iparnya, Bobby Nasution, yang juga memulai sebagai Wali Kota Medan sebelum mencoba kontestasi di level provinsi.

Sekretaris Jenderal PSI, Raja Juli Antoni, juga menegaskan bahwa Kaesang Pangarep tidak akan ikut serta dalam Pilkada 2024. Menurut Raja Juli, keputusan tersebut diambil setelah adanya putusan MK yang menetapkan batas usia calon kepala daerah.

“Dengan adanya putusan MK, Kaesang tidak akan maju dalam Pilkada 2024. Kami tegaskan bahwa Mas Kaesang tidak akan menjadi calon di manapun pada pilkada kali ini,” ungkap Raja Juli.

Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menyebutkan bahwa proses revisi PKPU Nomor 8 akan segera diundangkan oleh KemenkumHAM.

Afifuddin menambahkan bahwa revisi ini telah disepakati dalam rapat dengan DPR, KPU, Bawaslu, DKPP, dan pemerintah, dan saat ini hanya menunggu proses administrasi final.

“Revisi PKPU Nomor 8 tentang Pencalonan Kepala Daerah akan segera diundangkan. Kami telah melakukan harmonisasi dan proses pengadministrasian,” kata Afifuddin di Kantor KPU, Jakarta.