Beritane.com – Amnesty International Indonesia mengkritik tindakan aparat kepolisian dalam menghadapi massa aksi penolakan revisi UU Pilkada yang berlangsung di depan gedung DPR pada Kamis (22/8/2024).
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai bahwa polisi telah menunjukkan sikap brutal terhadap para pengunjuk rasa.
Menurut Usman, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh kepolisian tidak mencerminkan standar profesionalisme penegak hukum.
Ia mengungkapkan bahwa banyak pengunjuk rasa yang ditangkap dengan cara yang tidak sesuai dengan prinsip penegakan hukum yang adil.
“Jika ada peserta aksi yang merusak pagar Gedung DPR, itu tidak membenarkan kekerasan brutal terhadap mereka,” ujar Usman dalam keterangan resmi di Jakarta, yang dikutip pada Jumat (23/8/2024).
Usman menekankan bahwa penggunaan kekuatan oleh aparat kepolisian seharusnya hanya diperbolehkan dalam situasi yang mengancam jiwa, baik bagi peserta aksi maupun petugas keamanan.
Oleh karena itu, tindakan kekerasan terhadap warga yang ikut dalam aksi tersebut dianggap tidak perlu karena tidak ada ancaman jiwa yang signifikan.
“Perilaku aparat yang kasar adalah indikasi kegagalan mereka dalam memahami hak setiap orang untuk melakukan protes secara damai. Hak untuk mengkritik, menolak, atau beroposisi adalah hak yang dilindungi oleh hukum nasional dan internasional,” tegasnya.
Sebelumnya, video yang viral di media sosial menunjukkan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap para demonstran.
Dalam rekaman tersebut, tampak polisi mengamankan beberapa peserta demo yang mencoba masuk dan merusak pagar Gedung DPR. Beberapa demonstran terlihat diseret dan diduga mengalami pemukulan di area dalam gedung.
Aksi demo bertajuk ‘Peringatan Darurat’ Indonesia tersebut diadakan di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (22/8/2024).
Selain itu, terdapat juga rekaman yang menunjukkan ibu-ibu warga sipil yang tampak didorong oleh aparat.













