beritane.com
beritane.com

Kecelakaan Tol Cisumdawu, 3 Orang Tewas dan 4 Luka Ringan

Avatar photo
Kecelakaan Tol Cisumdawu

Beritane.com – Kecelakaan tol Cisumdawu yang melibatkan sebuah minimus dengan mobil truk barang membuat 3 orang meninggal dunia dan 4 orang terluka.

Kecelakaan maut ini berada di kilometer 189.400 jalan Tol Cisumdawu, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Selasa (29/4/2025) pagi.

Penyebab kecelakaan tol Cisumdawu diduga sopir minibus mengantuk. Kecelakaan ini menewaskan tiga penumpang dan empat orang lainnya luka ringan.

Data Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat menyebutkan, kecelakaan terjadi pukul 10.15 WIB. Tiga orang yang tewas adalah penumpang minibus. Mobil itu merupakan kendaraan travel dari Bandung menuju Cirebon.

Kepala Unit Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Cisumdawu Ajun Komisaris Dasep Rahwan mengatakan, kecelakaan terjadi ketika minibus travel hendak menyalip truk. Upaya itu gagal.

Minibus justru menabrak bagian belakang kanan truk. Bagian depan kiri minibus pun mengalami rusak berat.

Akibat dari kecelakaan tol Cisumdawu, tiga penumpang yang duduk di depan bagian kiri minibus itu tewas di tempat. Sopir dan tiga penumpang lainnya mengalami luka-luka.

”Kendaraan travel yang mengalami kecelakaan mengangkut sopir dan enam penumpang. Tiga penumpang tewas di lokasi kecelakaan, sedangkan sopir dan dua penumpang lainnya luka ringan. Satu penumpang lainnya luka berat,” kata Dasep.

Ia menduga sopir minibus travel hilang konsentrasi saat hendak menyalip truk tersebut. Saat ini, kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan telah dievakuasi ke kantor PJR Polsek Sumedang.

”Semua korban telah dievakuasi petugas ke Rumah Sakit Umum Daerah Sumedang,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Komisaris Besar Dodi Darjanto juga mengatakan, kemungkinan sopir mengantuk. Alasannya, tidak ditemukan pengereman di lokasi kecelakaan. Detail peristiwa ini masih diselidiki polisi.

”Kami mengimbau pengguna jalan, khususnya sopir, agar memperhatikan waktu istirahat. Minimal beristirahat setelah menempuh perjalanan selama dua jam,” tambahnya.
Faktor kelelahan

Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mengatakan, diduga pemicu kecelakaan ini ialah faktor kelalaian sopir.

Akan tetapi, Djoko berharap, ada penyelidikan polisi yang mendalam terkait pemicu sopir mengalami kelalaian akibat faktor kelelahan hingga mengantuk.

Menurut Djoko, faktor kelelahan hingga mengantuk dapat berakibat fatal pada saat sopir menyalip sebuah kendaraan di depannya. Sopir dapat kehilangan konssentrasi untuk mengatur kecepatan dan jarak dengan kendaraan di depannya.

”MTI berharap penanganan kasus ini tidak hanya bertumpu pada sopir. Pemilik perusahaan tempat kerjanya juga harus dimintai keterangan terkait jam kerja sopir setiap hari,” ucap Djoko.

Ia berpendapat, idealnya seorang sopir hanya bekerja maksimal delapan jam sehari dan mendapatkan waktu istirahat. Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

”Regulasi tersebut mengatur jam kerja sopir dengan batasan maksimal delapan jam sehari. Setelah mengemudi selama empat jam berturut-turut, sopir wajib beristirahat minimal 30 menit,” paparnya.