beritane.com
beritane.com

Polisi Periksa Artis Inisial JF, Nama Jonathan Frizzy Mencuat

Avatar photo
Jonathan Frizzy

Beritane.com – Nama Jonathan Frizzy mencuat seiring dengan pemeriksaan seorang artis inisial JF oleh Polda Metro Jaya terkait kasus vape berisi obat keras.

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap seorang artis inisial JF terkait penyalahgunaan narkoba.

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung melalui keterangan tertulis, mengatakan pada kasus tersebut pihaknya telah mengamankan sebanyak tiga orang.

Adapun ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu masing-masing berinisial BTR dan EDS, serta satu wanita dengan inisial ER.

“Untuk artis inisial JF statusnya masih sebagai saksi dan telah diperiksa sebanyak satu kali. Pada pemeriksaan kedua, yang bersangkutan beralasan sakit,” katanya.

Ia mengatakan, terhadap seorang artis berinisial JF ini diduga terlibat kasus dugaan pengadaan produk farmasi tanpa izin berupa vape mengandung zat etomidate atau obat keras.

Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soetta, AKP Michael Tandayu menambahkan bahwa kasus itu terungkap pada Maret 2025, usai pihaknya menerima penyerahan dari Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta berupa penumpang yang baru tiba di Jakarta.

“Penumpang yang diserahkan Bea Cukai Bandara Soetta tersebut kedapatan membawa vape yang mengandung obat keras jenis etomidate,” jelasnya.

Michael menerangkan, usai menerima penyerahan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan berlanjut dengan penangkapan terhadap tiga tersangka inisial BTR, EDS dan ER.

“Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polresta Bandara Soekarno-Hatta,” ujarnya.

Berdasarkan kasus tersebut, penyidik masih membutuhkan keterangan dari JF dan telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Namun, saat dilakukan pemanggilan kedua, JF beralasan sakit.

“Dan masih dirawat di Rumah Sakit, JF sampai saat ini belum memenuhi panggilan penyidik yang kedua. Kami tegaskan bahwa sampai saat ini masih belum ada surat penangkapan terhadap saudara JF,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tiga tersangka BTR, EDS dan ER disangkakan Pasal 435 subsider pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan Jo pasal 55 KUHPidana.

Jonathan Frizzy Diperiksa Sebagai Saksi

Sosok Jonathan Frizzy diduga terseret kasus Vape berisi obat keras yang diselidikan Polres Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Jakarta Barat.

Kasus Vape berisi obat keras bermula dari pihak kepolisian menangkap 3 orang bukan public figure. Dari barang bukti yang ada vape berisi obat keras.

“Kami berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga orang dan kita sudah melaksanakan penahanan, yaitu di bulan Maret,” kata Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno Hatta, AKP Michael K. Tandayu, Senin (28/4).

Polisi kemudian melakukan proses penyidikan dan pengembang. Dari tahapan tersebut, polisi ternyata membutuhkan keterangan dari Jonathan Frizzy.

Terhadap Jonathan sudah dilakukan pemanggilan sebagai saksi sejak 17 April lalu. “JF sudah memenuhi panggilan kita yaitu pada 17 April kemarin sebagai saksi,” ujar Michael.

Kendati demikian, polisi masih memerlukan keterangan tambahan. Sehingga polisi melayangkan pemanggilan kedua.

“Kemarin pada 21 April kita juga berkomunikasi lagi untuk kita layangkan panggilan kedua,” ujar Michael.

“Namun, dari pihak manajemen menyatakan bahwa saudara JF sakit dan harus dilaksanakan dirawat di rumah sakit hingga sampai saat ini kita masih nunggu JF serta PH-nya,” tambahnya.

Terhadap Jonathan juga masih belum dilakukan tes urine. Kata Michael, status Jonathan dalam perkara tersebut masih sebagai saksi.

“Mungkin untuk lebih detailnya nanti kami akan jelaskan apabila gelar rekonstruksinya sudah lengkap, ya,” tandasnya dikutip dari Obrolan.