beritane.com
beritane.com

Marisa Putri Dikeluarkan dari Universitas Abdurrab dan Menghadapi Masalah Hukum

Avatar photo
Marisa Putri Dikeluarkan dari Universitas Abdurrab

Beritane.com – Marisa Putri, mahasiswi berusia 21 tahun yang terlibat dalam kecelakaan fatal di Pekanbaru, Riau, kini telah resmi dikeluarkan dari Universitas Abdurrab Pekanbaru.

Marisa Putri, yang sebelumnya merupakan mahasiswa Program Studi Psikologi, dipecat setelah terbukti melanggar peraturan kampus Universitas Abdurrab.

Kepala Bagian Humas dan Kerjasama Universitas Abdurrab, Goldha Faroliu, M.Biomed, mengonfirmasi bahwa keputusan tersebut diambil dalam Rapat Senat Akademik pada 5 Agustus 2024.

“Marisa Putri telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikeluarkan dari universitas mulai tanggal 5 Agustus 2024,” jelas Goldha, seperti dikutip dari Tribun Pekanbaru pada Minggu (18/8/2024).

Goldha menambahkan bahwa pemecatan Marisa disebabkan oleh kasus narkoba serta pelanggaran berat lainnya yang ditemukan oleh pihak kampus.

Universitas Abdurrab berkomitmen untuk meningkatkan langkah-langkah preventif dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan kampus, bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan instansi terkait.

Kecelakaan dan Penyelidikan

Kecelakaan yang melibatkan Marisa Putri terjadi pada Sabtu (3/8/2024) sekitar pukul 05.45 WIB di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru.

Sebelum insiden tersebut, Marisa diketahui baru saja pulang dari tempat hiburan malam. Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, mengungkapkan bahwa Marisa terpengaruh narkoba saat kejadian.

“Hasil pemeriksaan urine menunjukkan bahwa Marisa positif menggunakan amphetamine,” ungkap Alvin. Meskipun demikian, Marisa tidak mengakui penggunaan narkoba tersebut.

Polresta Pekanbaru menetapkan Marisa sebagai tersangka dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 106 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan kematian, dan Pasal 310 ayat 4 mengenai kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Marisa Putri juga akan menjalani rehabilitasi untuk kasus narkoba yang dihadapinya.

Permohonan Maaf dan Nasihat

Dalam momen emosional, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, memberikan nasihat kepada Marisa Putri.

Dalam sebuah video, Marisa terlihat menangis saat mendengarkan nasihat tentang perlunya perubahan sikap dan kedekatan dengan Tuhan. Manang juga meminta Marisa untuk menjalani ibadah secara konsisten selama masa tahanan.

Marisa Putri secara terbuka meminta maaf kepada keluarga korban, Renti Marningsih (46), yang meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut.

“Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahan yang saya buat kepada keluarga korban,” ujar Marisa dengan tersengal-sengal.

Ia mengakui bahwa saat kejadian, dirinya dalam keadaan mabuk dan terpengaruh narkoba. Marisa menyatakan penyesalan mendalam atas tindakannya dan siap bertanggung jawab atas perbuatannya.