Beritane.com – Jessica Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, resmi menerima pembebasan bersyarat setelah vonis 20 tahun penjara.
Jessica Kumala Wongso mendapat vonis 20 tahun penjara setelah terbukti bersalah dalam kasus kopi sianida yang mengakibatkan Wayan Mirna Salihin meninggal dunia.
Kasus kopi sianida yang menghebohkan ini terjadi pada 6 Januari 2016. Di mana pelakunya adalah Jessica Wongso dan korbannya Wayan Mirna Salihin.
Jessica Wongso dan Mirna Salihin merupakan dua orang perempuan yang berteman sangat dekat. Kejadian kopi sianida ini berlangsung di Kafe Olivier Grand Indonesia.
Dengan kabar terbaru Jessica Wongso menerima pembebasan bersyarat setelah menjalani delapan tahun hukuman penjara dari vonis 20 tahun, cukup menarik perhatian publik.
Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, kini telah resmi bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia telah mengonfirmasi bahwa Jessica Kumala Wongso menerima pembebasan bersyarat efektif mulai hari Minggu, 18 Agustus 2024.
Deddy Eduar Eka Saputra, Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS, menyampaikan melalui keterangan resmi bahwa Jessica memperoleh hak pembebasan bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
Keputusan ini sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 yang mengatur syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.
Jessica Kumala Wongso Berapa Tahun Penjara?
Kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin terjadi pada 6 Januari 2016. Pada hari itu, Wayan Mirna Salihin bertemu dengan Jessica Wongso dan temannya, Hanie Boon Juwita, di Kafe Olivier Grand Indonesia (GI).
Jessica tiba lebih awal dan memesan tempat sebelum sempat meninggalkan kafe sejenak. Ketika kembali, ia memesan es kopi Vietnam serta dua koktail.
Beberapa menit setelah pelayan mengantarkan minuman, Mirna dan Hanie tiba di kafe. Mirna yang mencicipi es kopi Vietnam mengeluhkan rasa kopi tersebut.
Tak lama setelah itu, Mirna mengalami kejang dan kehilangan kesadaran, dengan buih putih keluar dari mulutnya.
Mirna sempat dilarikan ke klinik di mall sebelum suaminya, Arief Soemarko, membawanya ke Rumah Sakit Abdi Waluyo. Namun, nyawanya tidak tertolong.
Ayah Mirna, Edi Dharmawan Salihin, melaporkan kematian anaknya ke Polsek Metro Tanah Abang karena kematian yang dianggap mencurigakan.
Tiga hari setelah kejadian, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Krishna Murti, meminta izin untuk melakukan autopsi.
Hanya sampel dari bagian tubuh Mirna yang diambil, dan hasilnya menunjukkan adanya racun sianida. Jenazah Mirna dimakamkan di Gunung Gadung, Bogor pada 10 Januari 2016.
Hasil autopsi mengungkapkan adanya sianida dalam tubuh Mirna dan juga dalam cangkir kopi yang diminumnya. Kasus ini kemudian dikenal dengan nama “kasus kopi sianida.”
Pada 29 Januari 2016, Polda Metro Jaya menetapkan Jessica Wongso sebagai tersangka.
Keesokan harinya, Jessica ditangkap di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, dengan tuduhan sebagai pelaku yang menambahkan sianida ke dalam kopi Mirna.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Jessica Wongso.
Upaya banding dan kasasi yang dilakukan Jessica pun tidak berhasil. Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sementara Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh Jessica.
Kasus ini melibatkan tiga hakim agung—Suhadi, Sri Murwahyuni, dan Sofyan Sitompul—dan kembali mendapat sorotan setelah diangkat ke dalam film dokumenter yang tayang di Netflix.












