beritane.com
beritane.com

Koalisi Sipil Laporkan Febrie Adriansyah ke Jamwas Kejagung, Ini Kasusnya

Avatar photo
Koalisi Sipil Laporkan Febrie Adriansyah ke Jamwas Kejagung

Beritane.com – Sejumlah elemen masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Sipil Anti-Korupsi menggandeng Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Indonesia Police Watch (IPW), serta Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat), untuk melaporkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Jaksa Penuntut Umum M. Nurachman Adikusumo ke Jaksa Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI.

Laporan tersebut berkaitan dengan penyusunan surat dakwaan terhadap terdakwa Zarof Ricar, yang dinilai tidak sesuai dengan fakta dan unsur pidana yang seharusnya dikenakan. Ronald Loblobly, Koordinator Koalisi Sipil, menyampaikan bahwa laporan ini menyoroti dugaan tindakan tidak profesional serta penyalahgunaan wewenang oleh Febrie Adriansyah dalam penanganan kasus tersebut.

“Kami melihat adanya indikasi kuat perintangan proses penyidikan. Barang bukti berupa uang tunai Rp915 miliar dan 51 kg emas hanya dikenakan pasal gratifikasi, padahal seharusnya bisa dijerat dengan pasal suap atau tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujar Ronald saat memberikan keterangan di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (28/4/2025).

Ronald menilai kebijakan yang diambil oleh Febrie Adriansyah dalam penyusunan dakwaan tidak hanya membatasi ruang lingkup pertanggungjawaban hukum, tetapi juga bisa menggagalkan tujuan utama penyidikan, yakni mengungkap seluruh unsur tindak pidana secara menyeluruh dan adil.

Menurutnya, langkah pelaporan ini adalah bentuk kontrol sosial terhadap proses penegakan hukum yang dijalankan aparat penegak hukum. “Ini bukan langkah permusuhan, tetapi bagian dari kesadaran kolektif kami untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Kami ingin mengingatkan bahwa hukum tidak boleh dipelintir untuk kepentingan sempit,” tegasnya.

Ronald bahkan menyatakan bahwa laporan ini hanyalah awal dari serangkaian pengaduan lanjutan. “Ini baru episode pertama. Masih ada lima episode selanjutnya yang akan kami sampaikan dengan bukti-bukti tambahan, khususnya yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran serius oleh Febrie Adriansyah,” ujarnya menegaskan.

Pihak Kejaksaan Agung RI pun merespons laporan tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Harli Siregar, mengatakan bahwa institusinya terbuka terhadap kritik dan laporan dari masyarakat.

“Kami menghargai setiap bentuk pengawasan publik, termasuk laporan dari Koalisi Sipil. Meskipun kami baru mengetahui informasi ini dari media, prinsipnya Kejaksaan tetap menjunjung tinggi keterbukaan,” tutur Harli kepada wartawan.

Namun demikian, Harli menambahkan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari isi dan urgensi laporan tersebut sebelum memberikan tanggapan lebih lanjut. “Kami perlu menelaah terlebih dahulu apakah laporan itu relevan dengan tugas yang dijalankan oleh jajaran kami, termasuk oleh Febrie Adriansyah. Setelah itu, kami akan merespons secara proporsional,” imbuhnya.

Dengan laporan ini, sorotan terhadap kinerja Febrie Adriansyah dalam mengelola kasus-kasus besar semakin tajam. Kelompok masyarakat sipil berharap langkah ini bisa menjadi pemicu evaluasi menyeluruh terhadap proses penuntutan yang transparan dan berkeadilan, sekaligus mengingatkan bahwa jabatan bukan tameng untuk menghindari pertanggungjawaban publik.