Beritane.com – Mahkamah Agung (MA) tolak uji materiil yang diajukan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron.
Uji materiil itu mengenai Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) KPK tentang pelaksanaan sidang kode etik. Penolakan ini diumumkan melalui laman Kepaniteraan MA pada Senin, 19 Agustus 2024.
Kasus dengan nomor perkara 26 P/HUM/2024 tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agung Irfan Fachruddin, bersama dua hakim anggota, Hakim Agung Lulik Tri Cahyaningrum dan Hakim Agung Cerah Bangun. Putusan ini diambil pada Senin, 12 Agustus 2024.
Nurul Ghufron mengajukan uji materiil terhadap Perdewas Nomor 3 dan 4 Tahun 2021 ke MA pada April 2024.
Ghufron berargumen bahwa Dewan Pengawas KPK tidak seharusnya melanjutkan laporan masyarakat tentang dirinya ke sidang etik, karena laporan tersebut dianggap sudah kedaluwarsa menurut ketentuan Perdewas.
Selain mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Agung, Ghufron juga menantang tindakan Dewas KPK melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan melaporkannya ke Bareskrim Polri.
Ghufron dituduh telah membantu seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Pertanian (Kementan) dalam proses mutasi. Laporan ini diadukan oleh masyarakat dan kemudian ditindaklanjuti oleh Dewas KPK.
Namun, pada tahap pembacaan putusan sidang, Dewas KPK tidak dapat menyampaikan keputusan akhir. PTUN Jakarta telah menginstruksikan Dewas KPK untuk menunda pembacaan putusan tersebut.
Hingga saat ini, hasil dari sidang etik tersebut belum diumumkan, dan Nurul Ghufron belum terbukti bersalah dalam pelanggaran etik yang dituduhkan.
Meskipun demikian, Ghufron telah mencalonkan diri kembali sebagai pimpinan KPK untuk periode 2024-2029 dan lolos tahap tes tulis, melanjutkan ke tahapan berikutnya.













