Beritane.com – Berikut ini hasil vonis, Indah Permata Sari, babysitter berusia 27 tahun yang menjadi terdakwa kasus penganiaya anak selebgram Aghnia Punjabi.
Indah Permata Sari, dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang. Vonis tersebut dibacakan pada Rabu, 7 Agustus 2024.
Ketua Majelis Hakim, Safrudin, mengungkapkan bahwa Indah terbukti bersalah melanggar Pasal 80 ayat 2 dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Terdakwa Indah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perlindungan anak. Kami menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan,” tegas Hakim Safrudin di PN Kota Malang.
Indah Permata Sari yang bekerja sebagai babysitter terbukti menjadi penganiaya anak selebgram yang berusia 3,5 tahun, yang mengakibatkan luka berat.
Penganiayaan tersebut meliputi tindakan seperti menjewer, memukul, dan membalurkan minyak kutus-kutus ke korban.
“Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami trauma dan kecemasan yang mendalam serta menunjukkan perubahan perilaku, seperti cenderung tertutup terhadap orang baru, terutama perempuan muda,” lanjut Hakim Safrudin.
Pengacara Indah, Haitsam Nurli Brantas Anarki, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding terhadap vonis tersebut.
Dia juga menyebut bahwa hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp75 juta, subsider 6 bulan.
Kasus ini berawal dari dugaan penganiayaan yang dilakukan Indah terhadap anak Aghnia Punjabi saat Aghnia dan suaminya tidak berada di rumah.
Penganiayaan tersebut terungkap setelah orang tua korban menemukan bukti melalui rekaman CCTV dan mencurigai adanya luka pada anak mereka.
Aghnia Punjabi kemudian membagikan foto dan video di akun Instagram-nya @emyaghnia, yang menunjukkan mata anaknya lebam serta luka-luka di telinga dan wajahnya.
Selebgram Malang, Aghnia juga memposting rekaman CCTV yang menampilkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Indah, termasuk pukulan bertubi, jambakan rambut, dan jeweran.
Melihat bukti tersebut, Aghnia melaporkan kejadian ini ke Polresta Malang, yang kemudian menetapkan Indah sebagai tersangka sesuai dengan Pasal 80 ayat 2 dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.













