Beritane.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru telah membentuk tim khusus untuk menertibkan tempat penitipan anak (daycare) yang diduga beroperasi tanpa izin.
Pembentukan tim ini merupakan tindak lanjut dari kasus dugaan kekerasan yang terjadi di Early Steps Daycare baru-baru ini.
Kepala Dinas Pendidikan Pekanbaru, Abdul Jamal, mengungkapkan bahwa tim tersebut terdiri dari berbagai unsur, termasuk Disdik, Satpol PP, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Kami akan turun ke lapangan dan melakukan sosialisasi. Jika ada tempat penitipan anak yang tidak memiliki izin, kami akan menutupnya untuk mencegah kejadian serupa di masa depan,” tegas Abdul Jamal di Pekanbaru pada Senin, 12 Agustus 2024.
Abdul Jamal menjelaskan bahwa terkait dengan kasus di Early Steps Daycare, pihaknya telah melakukan pengecekan dan memastikan bahwa tempat tersebut tidak memiliki izin dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kasus ini telah dilaporkan kepada Polresta Pekanbaru untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Disdik Pekanbaru juga mengimbau kepada orang tua agar lebih berhati-hati dalam memilih tempat pendidikan atau penitipan anak.
“Sebelum menitipkan anak di sekolah atau daycare, pastikan untuk memeriksa izin operasionalnya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” imbaunya.
Sementara itu, penasihat hukum korban, HM Taufik, menyayangkan peristiwa yang menimpa anak kliennya dan berharap agar Disdik Kota Pekanbaru memperketat pengawasan terhadap lembaga-lembaga penitipan anak.
“Kami berharap agar semua pihak, termasuk Dinas Pendidikan, lebih berhati-hati dalam mengawasi lembaga-lembaga seperti ini agar kejadian serupa tidak terulang,” kata Taufik.
Taufik juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengunjungi Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polresta Pekanbaru untuk menanyakan perkembangan kasus.
“Kami mendapat informasi bahwa kasus ini telah diserahkan ke jaksa untuk diproses lebih lanjut. Kami berharap kasus ini segera disidangkan di pengadilan,” tambahnya.
Untuk diketahui, Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polresta Pekanbaru telah menahan dua tersangka terkait kasus ini, yaitu WF (34), pemilik Early Steps Daycare, dan DM (25), seorang pengasuh. Keduanya dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.













