beritane.com
beritane.com

Dua Jurnalis Tempo Terluka dalam Kericuhan Aksi Kawal Putusan MK

Avatar photo
Dua Jurnalis Tempo Terluka dalam Kericuhan Aksi Kawal Putusan MK
Dua Jurnalis Tempo Terluka dalam Kericuhan Aksi Kawal Putusan MK. (Foto:Tempo.co)

Beritane.com – Dua jurnalis Tempo, Y dan H, mengalami kekerasan yang diduga dilakukan oleh aparat saat meliput aksi Kawal Putusan MK di Kompleks Parlemen, Senayan.

Keduanya, yang berusia 24 tahun, harus dilarikan ke Rumah Sakit Angkatan Laut Dr. Mintohardjo untuk mendapatkan perawatan medis.

Kekerasan ini terjadi saat unjuk rasa mulai memanas, dengan massa yang berhasil merusak pagar dekat gerbang utama dan pintu belakang Gedung DPR-MPR.

Aparat kepolisian berusaha mengendalikan situasi dengan menangkap beberapa orang dan menembakkan gas air mata.

Menurut Redaktur Tempo, Linda Trianita, Y melaporkan melalui grup WhatsApp sekitar pukul 17.00 WIB bahwa ia terkena tembakan gas air mata dan terinjak-injak oleh massa yang panik.

Y berusaha melarikan diri dengan naik ke Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di depan Gedung DPR-MPR, namun gas air mata yang mengenai jembatan membuatnya mengalami sesak napas.

Beruntung, Y mendapat bantuan dari orang-orang di sekitar yang membawanya ke rumah sakit. Ia dirawat di RSAL Dr. Mintohardjo dan baru diperbolehkan pulang sekitar pukul 22.00 WIB.

Sementara itu, H diduga mengalami kekerasan fisik oleh aparat saat sedang merekam momen di mana seorang peserta aksi sedang dianiaya.

H berada di dekat pagar sisi kanan gerbang utama Gedung DPR RI yang dijebol massa sekitar pukul 17.00 WIB. Jurnalis Kompas, W, yang juga meliput kericuhan tersebut, menyaksikan H dikelilingi oleh aparat dan dipukul.

W mengatakan, “Saya melihat H ditendang saat dia dibawa ke pos,” seperti dikutip dari pernyataannya kepada Tempo.

H kemudian pergi ke rumah sakit untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dinyatakan mengalami trauma ringan setelah mendapatkan pukulan di kepala. Dokter yang menangani menyarankan observasi selama dua hari ke depan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, menyatakan akan memeriksa laporan mengenai tindakan represif oleh aparat kepolisian. “Saya akan mengecek informasinya,” ujar Ade Ary.

Aksi Kawal Putusan MK diadakan di depan Gedung DPR-MPR dan Gedung Mahkamah Konstitusi, melibatkan berbagai elemen masyarakat seperti buruh, aktivis, mahasiswa, akademikus, dan selebritas.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari 25 persen suara partai politik atau gabungan partai politik, atau 20 persen kursi DPRD, menjadi 6,5-10 persen suara sesuai dengan jumlah penduduk.

MK juga menetapkan batas usia minimal calon gubernur 30 tahun dan calon bupati atau wali kota 25 tahun pada saat ditetapkan oleh KPU.

Namun, sehari setelah putusan tersebut, Badan Legislasi DPR RI merevisi UU Pilkada dengan menyatakan ambang batas hanya berlaku untuk partai yang tidak memiliki kursi di DPRD dan batas usia dihitung saat pelantikan, yang memicu kemarahan publik.