Beritane.com – Jessica Kumala Wongso, terpidana dalam kasus pembunuhan berencana yang dikenal sebagai “kasus kopi sianida,” resmi bebas bersyarat.
Seharusnya, Jessica menjalani masa hukumannya selama 20 tahun penjara. Jessica Kumala Wongso dinilai telah berkelakuan baik berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.
Setelah Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat, dirinya wajib melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) kelas 1 Jakarta Timur-Utara.
Jessica akan menjalani pembimbingan dari Bapas hingga 27 Maret 2032 karena dirinya baru menjalani hukuman 10 tahun.
Jessica Wongso keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, pada Minggu (18/8/2024) pagi.
Jessica Kumala Wongso keluar dari gerbang penjara tepat pukul 09.38 WIB dan disambut oleh tim kuasa hukumnya.
Otto Hasibuan, salah satu pengacara Jessica, tiba di lokasi sekitar dua menit sebelum kliennya keluar.
Setibanya di luar, Jessica melambaikan tangan kepada awak media yang menunggu di luar pagar lapas.
Meskipun tidak banyak berkomentar, Jessica segera diarahkan oleh pengacaranya untuk masuk ke dalam mobil yang telah disiapkan, dan direncanakan akan menuju Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia telah mengonfirmasi bahwa Jessica Kumala Wongso menerima pembebasan bersyarat efektif mulai hari Minggu, 18 Agustus 2024.
Deddy Eduar Eka Saputra, Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS, menyampaikan melalui keterangan resmi bahwa Jessica memperoleh hak pembebasan bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
Keputusan ini sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 yang mengatur syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.












