Beritane.com – Polda Metro Jaya telah menetapkan 19 orang sebagai tersangka terkait aksi unjuk rasa yang menolak revisi UU Pilkada di Gedung DPR-MPR RI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa para tersangka adalah bagian dari 50 orang yang sebelumnya diamankan oleh Polda Metro Jaya.
“Dari 50 orang yang diamankan, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda telah menetapkan 19 orang sebagai tersangka,” ungkap Ade Ary kepada wartawan, dikutip Sabtu (24/8).
Proses penetapan tersangka dilakukan setelah melalui penyelidikan yang mencakup penyitaan barang bukti, pengumpulan alat bukti seperti rekaman CCTV dari lokasi kejadian, serta pelaksanaan gelar perkara.
Menurut Ade Ary, satu dari 19 tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP, yang mengatur tentang kekerasan bersama di muka umum, terkait dengan tindakan merusak pagar DPR bagian depan.
Sementara itu, 18 tersangka lainnya didakwa atas dugaan kekerasan terhadap petugas, melakukan kekerasan secara bersama-sama, dan tidak mematuhi perintah dari aparat di lapangan.
Mereka dikenakan Pasal 212, 214, dan/atau 218 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap mereka. Para tersangka hanya diwajibkan untuk melapor secara berkala dan berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Komunikasi telah dilakukan dengan pihak keluarga, yang menjamin bahwa tersangka akan kooperatif, tidak akan mengulangi perbuatan yang sama, serta tidak akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri,” ujarnya.












