beritane.com
beritane.com

Warganet Kepo, Kehidupan Marisa Putri Dibongkar Habis-habisan

Avatar photo
Polresta Pekanbaru Periksa Saksi Ahli Psikologi dalam Kasus Marisa Putri

Beritane.com – Kehidupan Marisa Putri, mahasiswi cantik yang kuliah di Universitas Abdurrab, Pekanbaru, dibongkar habis-habisan oleh warganet.

Kehidupan Marisa Putri yang glamor tak sebanding dengan realita keseharian keluarganya. Marisa Putri adalah warga Desa Kebun Durian, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar.

Atas kejadian kecelakaan lalulintas hingga menyebabkan Renti Marningsih (46) meninggal dunia, Marisa langsung jadi topik diskusi paling panas di media sosial.

Melansir dari berbagai sumber, seorang tetangga Marisa yang tak ingin disebutkan namanya membenarkan kalau pelaku bersama ibu dan adik-adiknya tinggal di Desa Kebun Durian.

Sebagai tetangga, dia mengaku tidak mengetahui Marisa Putri memiliki mobil. “Soalnya kalau dilihat, tapi maaf, maaf ya, dia dari keluarga biasa-biasa aja,” katanya.

Dia membenarkan Marisa kerap membawa mobil ketika pulang kampung dan diparkirkan di depan rumahnya. Mobilnya sama persis seperti di foto yang viral di media sosial.

“Kalau dia pulang, nampak mobil itu parkir di depan rumah. Dilihat di foto kejadian yang beredar itu, mobilnya memang itu,” ujarnya seperti dikutip, Senin (5/8/2024).

Menurut tetangga pelaku, ibu kandung Marisa Putri merupakan single parent. Ia tinggal bersama adik-adikdi rumah yang dikontraknya. “Ibunya tinggal di kontrakan,” kata dia.

Di mata tetangga, ibu kandung Marisa Putri dikenal sebagai sosok yang mudah bergaul. Ia sering berinteraksi dengan warga lainnya.

Tetangganya juga menyebutkan, tidak mengetahui Marisa Putri berkuliah di Pekanbaru. “Warga di sini juga nggak tau yang pastinya, kerja apa dia di Pekanbaru,” tandasnya.

Pengakuan Marisa Putri soal Mobil

Sementara itu, Marisa Putri mengakui bahwa mobil Toyota Raize yang dikendarainya saat menabrak Renti merupakan miliknya sendiri.

Hal tersebut ia sampaikan ketika ditanya rekan wartawan dalam konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru. “(Mobil) Milik saya sendiri,” katanya.

Marisa Putri mengendari mobil merek Toyota Raize berwarna Turquoise MM saat menabrak Renti. Harga Toyota Raize dari Rp238,7 juta untuk varian dasar 1.2 G MT dan naik hingga Rp309,4 juta untuk varian tertinggi.

Saat konferensi pers, Marisa Putri juga mengaku menyesal sudah menabrak korban hingga tewas. “Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kesalahan yang saya buat pada keluarga korban dan keluarga yang ditinggalkan,” katanya.

Marisa Putri menyebut saat kejadian dalam kondisi mabuk. Selain menenggak alkohol ia juga diketahui mengonsumsi narkoba sebelum kejadian. “Saya dalam keadaan tidak sadar dan tidak sengaja menabrak korban,” ucapnya.

“Saya sangat menyesal sekali atas kelakuan saya,” ucapnya dengan nada bergetar sambil memegang sebuah mic di Mapolresta Pekanbaru.

Marisa Putri Kuliah di Universitas Abdurrab

Masih melansir dari berbagai sumber, bahwa Marisa Putri diketahui tercatat sebagai mahasiswi program S1 Psikologi di Universitas Abdurrab Pekanbaru.

Dilihat pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, Marisa Putri masih aktif sebagai mahasiswi tahun ajaran 2023/2024 semester genap.

Marisa Putri Pulang Dugem dan Positif Narkoba

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa mengatakan, Marisa Putri menabrak emak-emak hingga tewas sepulang dugem dari tempat hiburan malam. “Dia baru pulang dari tempat hiburan malam,” terang Alvin.

Marisa Putri ternyata juga dalam pengaruh narkoba saat menabrak korban. “Hasil pemeriksaan urine, yang bersangkutan positif menggunakan zat (narkoba) amphetamine, namun sampai saat ini yang bersangkutan tidak mengakui,” ulas Alvin.

Polisi Tatapkan Marisa Putri Tersangka

Polresta Pekanbaru bergerak cepat melakukan pendalaman tabrakan yang melibatkan Marisa Putri. Hasilnya Marisa Putri telah ditetapkan sebagai tersangka tidak lama usai kejadian.

Ia dijerat Pasal 106 UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang tidak berkonsentrasi saat berkendara dan lalai hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Selain itu dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 yang berbunyi, dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta

“Sementara pasal tersebut. Nanti, perkembangan hasil pemeriksaan pasalnya juga akan berkembang,” imbuh Alvin saat memberikan penjelasan kepada awak media.

Warganet Bongkar Kehidupan Marisa Putri

Terungkap latar belakang Marisa Putri, pelaku tabrak maut yang menewaskan seorang wanita paruh baya di Kota Pekanbaru, Riau, akhir pekan kemarin.

Meski Marisa Putri memiliki sebuah mobil, namun mahasiswi Unviversitas Abdurrab itu rupanya bukan anak orang kaya. Usut punya usut, ayah Marisa Putri hanya seorang petani yang digaji Rp2 juta setiap bulan.

Lantas, bagaimana bisa dia mampu membeli mobil padahal hanya berstatus mahasiswi? Seperti unggahan akun X @dhemit_is_back, beredar bukti chat yang mengaku mengenal Marisa.

Sosok yang tak diketahui identitasnya itu menyebut Marisa setiap hari pergi dugem. Hal yang lebih mengejutkan lagi, Marisa disebut kerap menemani ‘om-om’ di tempat hiburan malam tersebut.

“Dia suka nemenin om-om juga,” tulisnya. Bahkan om-om dari berbagai kalangan sudah dijajal oleh Marisa. Sehingga tidak heran jika Marisa tetap santai meski telah menghilangkan nyawa orang.

“Om-om Pekanbaru dengan berbagi bidang itu sudah dia kuasai, jadi mungkin dia merasa aman,” sambungnya.

Sebelumnya, wanita paruh baya, RM (46) dinyatakan tewas usai ditabrak oleh mobil yang dikendarai Marisa pada Sabtu, 3 Agustus 2024 pagi.

Hasil tes urine menunjukkan Marisa positif mengonsumsi narkoba. Saat dihadirkan konferensi pers, Marisa juga mengaku dalam pengaruh alkohol sehingga membawa mobil dengan kecepatan yang tinggi.

Kini, Marisa sudah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Polresta Pekanbaru, guna proses hukum lebih lanjut.