beritane.com
beritane.com

Warga Negara Rusia Dideportasi dari Indonesia karena Melanggar Aturan Imigrasi

Avatar photo
Warga Negara Rusia

Beritane.com – Seorang warga negara Rusia berusia 33 tahun, yang dikenal sebagai AA, dideportasi dari Indonesia setelah terbukti melanggar peraturan izin tinggal.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, mengungkapkan bahwa AA diduga menggunakan izin tinggalnya secara tidak sesuai dengan ketentuan, termasuk terlibat dalam praktik pekerja seks komersial (PSK) selama berada di Bali.

Pramella menjelaskan bahwa AA ditangkap dalam sebuah operasi pengawasan terhadap orang asing di sebuah vila di Desa Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Penangkapan ini dilakukan setelah adanya dugaan bahwa AA menggunakan izin tinggalnya yang seharusnya untuk keperluan bisnis.

AA adalah warga negara Rusia pertama kali memasuki Indonesia pada 23 Desember 2020 menggunakan visa bisnis, kemudian memperpanjang izin tinggalnya dengan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai investor hingga tahun 2025.

Selama berada di Bali, AA juga bekerja sebagai manajer pemasaran untuk sebuah toko kosmetik online yang berbasis di Rusia, dengan penghasilan sekitar 200.000 rubel Rusia per bulan.

Namun, AA juga diduga memperoleh pendapatan tambahan sekitar Rp 15-20 juta per bulan dari praktik prostitusi. Setelah penangkapannya, AA dideportasi dan akan dilarang untuk masuk kembali ke Indonesia.

Pramella menegaskan bahwa tindakan deportasi ini adalah bagian dari upaya tegas untuk menegakkan peraturan imigrasi di Indonesia.

“Kami berkomitmen untuk menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Deportasi ini menegaskan bahwa kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia,” tegasnya.