beritane.com
beritane.com

Siapa Toni Tamsil? Terpidana Perintangan Kasus Korupsi Timah

Avatar photo
Toni Tamsil

Beritane.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun kepada Toni Tamsil, terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan kasus korupsi timah.

Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), menyebutkan bahwa pihak kejaksaan masih mempertimbangkan langkah selanjutnya terkait vonis tersebut.

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih dalam tahap pertimbangan apakah akan mengajukan banding atau tidak. Saat ini, kami juga menunggu sikap dari terdakwa mengenai putusan ini,” ungkap Harli dikutip pada Selasa (3/9).

Harli menambahkan bahwa Kejagung menghormati keputusan pengadilan yang menyamakan vonis dengan tuntutan JPU, yaitu tiga tahun penjara.

“Kami melihat bahwa putusan pengadilan memiliki kesamaan dengan tuntutan kami. Terdakwa dituntut selama 3 tahun 6 bulan, sedangkan vonisnya adalah 3 tahun,” jelasnya.

Humas PN Pangkalpinang, Wisnu Widodo, menjelaskan bahwa hakim menyatakan Toni Tamsil alias Akhi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perintangan penyidikan kasus korupsi sesuai dengan dakwaan alternatif pertama.

“Karena itu, hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun kepada terdakwa,” tutur Wisnu.

Majelis hakim juga memutuskan untuk mengurangi masa penahanan yang telah dijalani Toni Tamsil dari total hukuman dan memutuskan agar terdakwa tetap ditahan.

Barang bukti dalam perkara ini akan dikembalikan kepada penyidik untuk digunakan dalam kasus lain, dan terdakwa diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.

Dalam sidang pembacaan putusan, hakim Dewi Sulistiarini menyampaikan dissenting opinion, menyatakan bahwa Toni Tamsil tidak terbukti melakukan perintangan terhadap kasus korupsi timah.

Sementara itu, ketua majelis Sulistiyanto Budiharto dan hakim Warsono menyatakan bahwa Toni Tamsil bersalah.

Sulistiyanto menjelaskan bahwa tujuan dari pemidanaan ini adalah untuk mencegah terdakwa mengulangi perbuatannya serta memberikan efek jera.

“Pemidanaan ini bertujuan untuk memberikan pembelajaran kepada masyarakat bahwa perbuatan terdakwa adalah kesalahan dan diharapkan tidak ditiru oleh publik,” ujar Sulistiyanto.

Ketua majelis hakim menambahkan bahwa vonis ini juga bertujuan untuk melindungi masyarakat dari ancaman tindak pidana korupsi yang merugikan bangsa, serta memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan dan kedaulatan negara.

“Yang memberatkan adalah sikap terdakwa yang tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun, sikap sopan terdakwa selama persidangan menjadi pertimbangan meringankan,” tambahnya.

Kuasa hukum Toni Tamsil, Jhohan Adhi Ferdian, menyatakan bahwa mereka akan mengajukan banding terhadap putusan ini, karena merasa keputusan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan.

“Keterangan dan pendapat dari ahli serta saksi kami tidak dijadikan pertimbangan. Semua ahli yang dihadirkan adalah dari pihak JPU. Kami sudah menduga bahwa keputusan ini akan berakhir seperti ini. Ini sangat berat bagi terdakwa dan keluarganya. Kami masih memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding,” tegas Jhohan.