Beritane.com – Brigjen Mukti Juharsa, nama oknum polisi muncul dalam sidang kasus PT Timah dengan terdakwa Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam persidangan tersebut, nama Brigjen Mukti Juharsa, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, muncul dalam keterangan saksi.
Ahmad Syahmadi, yang merupakan General Manager Produksi PT Timah untuk wilayah Babel dari 2016 hingga 2020, dan juga dari Januari 2022 hingga Juni 2023, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan ini.
Syahmadi menyebut nama Mukti Juharsa ketika Hakim Ketua Eko Aryanto menanyakan bagaimana ia berkenalan dengan perusahaan-perusahaan smelter swasta.
Menurut Syahmadi, ia pertama kali bertemu dengan Harvey Moeis pada tahun 2018 di Pangkal Pinang, meski pada waktu itu ia belum mengenal Moeis dan hanya kemudian diundang ke dalam grup WhatsApp.
Syahmadi menjelaskan, “Dari forum para pemilik smelter itu dibentuklah grup WA,” katanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/8) kemarin.
Hakim Eko kemudian bertanya mengenai jumlah anggota grup tersebut. Syahmadi menjawab bahwa grup tersebut terdiri dari sekitar 25-30 anggota, meskipun ia tidak bisa memastikan jumlah pastinya.
Saat Hakim Eko bertanya tentang siapa yang menginisiasi grup tersebut, Syahmadi menyebut Brigjen Mukti Juharsa sebagai inisiator.
Pada waktu itu, Mukti Juharsa masih berpangkat Kombes dan menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung.
“Seingat saya, adminnya adalah Pak Ditreskrimsus, Pak Kombes Mukti,” ujar Syahmadi.
Hakim Eko juga menanyakan berapa banyak perusahaan smelter yang tergabung dalam grup tersebut.
Syahmadi menyebutkan bahwa ada sekitar 20 hingga 22 perusahaan, dan grup itu bernama “New Smelter.” Grup ini dibentuk untuk meningkatkan jumlah produksi melalui empat tahap.
Sebagaimana diketahui, Harvey Moeis didakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk selama periode 2015 hingga 2022.
Sidang perdana telah digelar pada Rabu (14/8/2024), di mana Harvey menyatakan memahami dakwaan terhadap dirinya dan memutuskan untuk melanjutkan ke tahap pembuktian tanpa mengajukan eksepsi.
“Saya mengerti dakwaannya dan saya akan melanjutkan ke tahap pembuktian. Tidak mengajukan eksepsi,” kata Harvey di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.












