Beritane.com – Kejaksaan Agung telah menyita sebuah vila mewah milik Hendry Lie, salah satu tersangka dalam kasus korupsi terkait Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Hendry Lie, yang juga merupakan pendiri maskapai Sriwijaya Air, menjadi sorotan setelah vila tersebut disita oleh pihak kejaksaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penyitaan ini berawal dari upaya penelusuran aset milik Hendry di Provinsi Bali. Tim kejaksaan menemukan sebuah vila yang berdiri di atas tanah seluas 1.800 meter persegi.
“Dalam kegiatan penelusuran tersebut, tim kami berhasil menemukan satu unit vila yang sangat luas,” ungkap Harli dikutip pada Rabu (21/8/2024).
Ia menambahkan bahwa nilai vila tersebut diperkirakan mencapai Rp 20 miliar. Vila itu diketahui dibeli Hendry pada tahun 2022 atas nama istrinya.
Harli menjelaskan bahwa dana yang digunakan untuk membeli vila tersebut diduga terkait dengan tindak pidana korupsi. “Uang yang digunakan untuk pembelian vila ini diduga bersumber dari aktivitas korupsi,” lanjutnya.
Dengan temuan ini, tim Kejagung sedang mempersiapkan langkah-langkah untuk resmi menyita vila tersebut sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Hendry Lie merupakan salah satu dari 23 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi timah. Kejaksaan Agung sebelumnya telah memanggil Hendry Lie dua kali, namun ia tidak hadir pada kedua panggilan tersebut.
Kejaksaan sempat menyatakan niat untuk menangkap Hendry karena ketidakhadirannya. Namun, belakangan ini Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa ketidakhadiran Hendry disebabkan oleh masalah kesehatan, dan mereka memastikan akan memanggilnya kembali.












