beritane.com
beritane.com

Siapa Jessica Kumala Wongso? Terpidana Kasus Kopi Sianida Bebas dari Lapas Pondok Bambu

Avatar photo
Jessica Wongso Berapa Tahun Penjara

Beritane.com – Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus kopi sianida yang mengakibatkan kematian Wayan Mirna Salihin, kini telah resmi bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Kabar tersebut dikonfirmasi oleh Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica Wongso, pada Minggu (18/8/2024).

“Benar, Jessica Wongso telah dibebaskan bersyarat,” ungkap Otto Hasibuan ketika dihubungi, seperti yang dilaporkan oleh berbagai sumber media.

“Kami juga mengundang rekan-rekan media, baik elektronik maupun cetak, untuk hadir dan meliput kegiatan ini serta konferensi pers yang akan diadakan.”

Kronologi Kasus Kopi Sianida yang Menyeret Jessica Kumala Wongso

Kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin terjadi pada 6 Januari 2016. Pada hari itu, Wayan Mirna Salihin bertemu dengan Jessica Wongso dan temannya, Hanie Boon Juwita, di Kafe Olivier Grand Indonesia (GI).

Jessica tiba lebih awal dan memesan tempat sebelum sempat meninggalkan kafe sejenak. Ketika kembali, ia memesan es kopi Vietnam serta dua koktail.

Beberapa menit setelah pelayan mengantarkan minuman, Mirna dan Hanie tiba di kafe. Mirna yang mencicipi es kopi Vietnam mengeluhkan rasa kopi tersebut.

Tak lama setelah itu, Mirna mengalami kejang dan kehilangan kesadaran, dengan buih putih keluar dari mulutnya.

Mirna sempat dilarikan ke klinik di mall sebelum suaminya, Arief Soemarko, membawanya ke Rumah Sakit Abdi Waluyo. Namun, nyawanya tidak tertolong.

Ayah Mirna, Edi Dharmawan Salihin, melaporkan kematian anaknya ke Polsek Metro Tanah Abang karena kematian yang dianggap mencurigakan.

Tiga hari setelah kejadian, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Krishna Murti, meminta izin untuk melakukan autopsi.

Hanya sampel dari bagian tubuh Mirna yang diambil, dan hasilnya menunjukkan adanya racun sianida. Jenazah Mirna dimakamkan di Gunung Gadung, Bogor pada 10 Januari 2016.

Hasil autopsi mengungkapkan adanya sianida dalam tubuh Mirna dan juga dalam cangkir kopi yang diminumnya. Kasus ini kemudian dikenal dengan nama “kasus kopi sianida.”

Pada 29 Januari 2016, Polda Metro Jaya menetapkan Jessica Wongso sebagai tersangka.

Keesokan harinya, Jessica ditangkap di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, dengan tuduhan sebagai pelaku yang menambahkan sianida ke dalam kopi Mirna.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Jessica Wongso.

Upaya banding dan kasasi yang dilakukan Jessica pun tidak berhasil. Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sementara Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh Jessica.

Kasus ini melibatkan tiga hakim agung—Suhadi, Sri Murwahyuni, dan Sofyan Sitompul—dan kembali mendapat sorotan setelah diangkat ke dalam film dokumenter yang tayang di Netflix.