beritane.com
beritane.com

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Asal Malaysia di Bengkalis

Avatar photo
Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Asal Malaysia di Bengkalis

Beritane – Aparat Kepolisian berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran narkoba yang berasal dari Malaysia di Kabupaten Bengkalis.

Seorang pengedar berinisial MT, yang juga dikenal dengan nama panggilan Boboi, ditangkap dengan barang bukti berupa sabu, ekstasi, ganja, dan Happy Five.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini melibatkan kerjasama antara Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis dan Bea Cukai pada Sabtu, 31 Agustus 2024.

“Barang bukti yang kami amankan meliputi 1.163,96 gram sabu, 10 butir pil ekstasi, 2,95 gram ganja, dan 6 butir pil Happy Five,” jelas Manang dalam keterangan pers pada Senin, 9 September 2024.

Pengungkapan kasus ini berlangsung di Jalan Nelayan 2, Parit III, Desa Pambang Pesisir, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat pada Senin, 26 Agustus 2024, mengenai adanya narkotika dalam jumlah besar di daerah Pambang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan dari Satuan Narkoba Polres Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Bantan.

Pada Sabtu dini hari, 31 Agustus 2024, tim gabungan melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Nelayan 2, Parit III, Desa Pambang Pesisir, dan menangkap MT alias Boboi.

Selanjutnya, MT diperiksa dan mengakui bahwa dirinya telah mengambil sabu di perbatasan Malaysia bersama ayahnya, S, dan D.

Menurut pengakuan tersangka, barang tersebut milik seseorang bernama Do, dan MT hanya ditugaskan untuk menjemput barang tersebut untuk diedarkan di Bengkalis dan Bantan.

“Tim kami masih melakukan penyelidikan terhadap Do dan sedang memburu ayah tersangka, S dan D,” tambah Manang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MT dibawa ke Polres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan adanya kandungan methamphetamine dan tetrahidrokanabinol.

MT kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.