beritane.com
beritane.com

Polisi Tangkap Teman Marisa Putri, Mahasiswi Cantik Pekanbaru Tersangka Kecelakaan Maut

Avatar photo
Teman Marisa Putri Pekanbaru

Beritane.com – Polisi berhasil tangkap teman Marisa Putri, mahasiswi cantik asal Pekanbaru yang menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan maut.

Marisa Putri, seorang mahasiswi berusia 21 tahun, terlibat dalam kecelakaan maut yang menewaskan Renti Marningsih, seorang ibu rumah tangga berusia 46 tahun, di Pekanbaru pada Sabtu pagi, 3 Agustus 2024.

Kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Nangka, Kota Pekanbaru, sekitar pukul 05.45 WIB. Pemicu kecelakaan maut adalah Marisa Putri dalam pengaruh miras dan narkoba usai pulang dugem.

Ada tiga orang teman Marisa Putri telah diamankan terkait kecelakaan ini. Polresta Pekanbaru menangkap Tya SW (21) saat ia hendak pulang ke Padang Sidempuan, Sumatera Utara, pada malam sebelumnya.

Tya adalah salah satu dari lima teman Marisa yang dicari polisi untuk mendalami keterlibatannya dalam kasus narkoba.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Manang Soebeti, menjelaskan bahwa sebelum kecelakaan terjadi, Marisa dan teman-temannya mengadakan pesta miras dan narkoba di Room Osaka, Sago KTV, Pekanbaru.

“Setelah Marisa ditetapkan sebagai tersangka, kami mulai mencari lima temannya untuk menyelidiki keterlibatan mereka dalam kasus narkoba ini. Kami ingin mengetahui apakah mereka hanya pengguna atau juga terlibat dalam jaringan pengedar,” ujar Manang.

Dua dari lima teman Marisa, yang berinisial AEP alias Roma (38) dan RS (27), telah lebih dulu diamankan pada 5 Agustus 2024.

Hasil tes urine keduanya negatif, namun mereka mengaku menggunakan ekstasi bersama Marisa beberapa hari sebelumnya. Pada malam yang sama, Tya SW juga diamankan.

“Tya SW mengaku disuapin ekstasi oleh AEP. Kami masih mengembangkan keterangan mereka untuk mendapatkan informasi lebih lanjut,” tambah Manang, seperti dikutip pada Selasa (6/8/2024).

Proses Hukum Marisa Putri

Marisa Putri, selain menghadapi proses hukum terkait kecelakaan lalu lintas, juga akan menjalani rehabilitasi untuk mengatasi ketergantungan narkoba.

Hasil tes urine Marisa menunjukkan positif zat amphetamine dan methamphetamine, menandakan bahwa ia mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk dan terpengaruh narkoba.

Kecelakaan terjadi ketika Marisa, yang mengemudikan Toyota Raize, menabrak sepeda motor Yamaha Vega ZR yang dikendarai oleh Renti Marningsih.

Marisa baru pulang dari karaoke di Hotel Furaya ketika insiden tersebut terjadi.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, menjelaskan bahwa Marisa langsung menabrak bagian belakang sepeda motor Renti, mengakibatkan korban terseret sejauh 50 meter.

Renti Marningsih meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka berat di kepala.

“Setelah gelar perkara, pelaku Marisa Putri kami tetapkan sebagai tersangka. Pelaku diketahui mengemudikan mobil dalam pengaruh alkohol dan narkoba,” jelas Kombes Jeki.

Dengan penanganan kasus yang terus berlangsung, pihak kepolisian berkomitmen untuk menyelidiki lebih dalam dan memastikan semua pihak yang terlibat mendapatkan hukuman yang setimpal.