beritane.com
beritane.com

Pria Jakarta Selatan Ditangkap Karena Ancaman Penyebaran Video Asusila Terhadap Keluarga Korban

Avatar photo
Pria Jakarta Selatan
Polda Metro Jaya Usut Video Syur Mirip Anak Musisi

Beritane.com – Seorang pria berinisial AGP (37) dari Jakarta Selatan baru-baru ini ditangkap setelah terlibat dalam kasus ancaman serius yang melibatkan video asusila.

Diketahui bahwa AGP sebelumnya memiliki hubungan khusus dengan ibu kosnya dan merekam momen tersebut dalam bentuk video.

Setelah ibu kosnya meninggal dunia, AGP memanfaatkan video tersebut untuk mengancam keluarga korban.

Menurut keterangan dari Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, insiden ini dimulai ketika anak dari almarhumah menerima pesan WhatsApp dari AGP yang berisi ancaman.

“Tersangka mengancam akan menyebarluaskan foto dan video asusila jika tidak diberikan uang sebesar Rp 1 juta,” jelas Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan pada Kamis (5/9/2024).

Merasa terancam, anak korban mengirimkan uang sebesar Rp 400 ribu kepada AGP. Namun, ancaman AGP tidak berhenti di situ; ia terus meminta uang tambahan sebesar Rp 1 juta dan bahkan meminta agar korban, seorang wanita, bersedia melakukan hubungan seksual dengannya jika tidak bisa membayar.

“Ancaman tersebut mendorong korban untuk melapor ke SPKT Polda Metro Jaya agar kasus ini diselidiki lebih lanjut,” tambah Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Setelah melalui proses penyelidikan, polisi berhasil menangkap AGP dan menetapkannya sebagai tersangka. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa AGP dan ibu korban, yang sudah meninggal, memiliki hubungan khusus saat ibu korban masih hidup.

“Selama hidupnya, ibu korban menjalankan usaha kos-kosan, dan tersangka adalah salah satu penghuni kos tersebut. Mereka diduga memiliki hubungan pribadi khusus,” ungkap Kombes Ade Safri Simanjuntak.

AGP kini dikenai pasal-pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Saat ini, AGP ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.