Polda Metro Jaya Terima Laporan Dugaan Pencatutan KTP untuk Dukungan Calon Independen Pilgub Jakarta

Polda Metro Jaya

Beritane.com – Polda Metro Jaya telah menerima laporan terkait dugaan pencatutan KTP untuk mendukung calon independen dalam Pemilihan Gubernur Jakarta, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.

“Benar, laporan tersebut sudah diterima,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, saat dikonfirmasi pada Sabtu (17/8/2024).

Ia menambahkan bahwa laporan ini akan segera ditelaah untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Laporan tersebut diajukan oleh seorang warga bernama Samson (45) pada Jumat (16/8/2024).

Samson melaporkan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP-nya diduga telah dicatut untuk mendukung calon independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana dalam Pilgub Jakarta.

Laporan telah terdaftar dengan nomor LP/B/4830/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 16 Agustus 2024.

“Hari ini saya, Army Mulyanto, mewakili klien saya, Pak Samson, untuk melaporkan kasus pencatutan data nomor induk kependudukan milik Pak Samson yang diduga digunakan untuk mendukung calon independen gubernur DKI Jakarta, Dharma Pongrekun dan wakilnya, Kun Wardana,” jelas Army Mulyanto, kuasa hukum Samson, saat ditemui di Polda Metro Jaya.

Army Mulyanto menegaskan bahwa kliennya merasa keberatan karena tidak pernah menyatakan dukungan terhadap calon gubernur independen tersebut.

Dalam laporannya, pihaknya juga menyertakan barang bukti berupa tangkapan layar aplikasi KPU dan salinan KTP.

Army berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan ini. “Kami melihat adanya dugaan tindak pidana, khususnya terkait Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi,” pungkasnya.

Polda Metro Jaya Minta Warga Laporkan Pencatutan KTP

Polda Metro Jaya meminta kepada warga yang merasa dirugikan terkait dugaan pencatutan KTP untuk mendukung bakal pasangan calon independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana dalam Pilgub Jakarta 2024, untuk segera melaporkan kasus tersebut.

“Polda terbuka untuk menerima laporan dari masyarakat. Kami akan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait. Silakan jika ada yang merasa dirugikan untuk melapor ke instansi terkait,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indardi, di Jakarta, Jumat (16/8/2024).

Ade menambahkan bahwa warga dapat melaporkan dugaan pencatutan data pribadi secara pidana ke polisi atau menghubungi call center kepolisian di nomor 110.

“Laporan dapat dilakukan melalui Polda Metro Jaya atau call center gratis 110 yang akan segera ditindaklanjuti oleh petugas kami,” katanya.

Dia juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam memberikan data pribadi.

“Jangan sembarangan memberikan data pribadi karena dapat disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Jika terjadi penyalahgunaan, laporkan agar dapat ditindaklanjuti,” tambahnya.

Belakangan ini, media sosial diramaikan dengan keluhan warga Jakarta yang merasa NIK mereka dicantumkan untuk mendukung pasangan Dharma-Kun tanpa persetujuan mereka.

Salah satu pengguna X (@ayamdreampop) mengunggah tangkapan layar yang menunjukkan NIK-nya terdaftar sebagai pendukung Dharma-Kun.

“Cek KTP kalian sekarang! Saya tidak tahu siapa mereka dan tidak pernah mendaftarkan dukungan saya untuk mereka,” tulis akun @ayamdreampop. “Tiba-tiba NIK saya dicatut sebagai pendukung calon ini untuk maju jadi Cagub DKI???” tambahnya.

Sebelumnya, KPU DKI Jakarta mengumumkan bahwa pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana telah lolos tahap verifikasi faktual untuk Pilgub Jakarta 2024.

“Pak Dharma dan Kun Wardhana memenuhi syarat untuk maju sebagai calon perseorangan dalam pemilihan mendatang,” kata Ketua KPU DKI Jakarta, Sahyu Dinata, di Jakarta Pusat

Exit mobile version