Beritane.com – TNI memberikan penjelasan mengenai pembatalan mutasi terhadap tujuh perwira tinggi, termasuk Letjen Kunto Arief Wibowo, sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025 yang ditetapkan pada 30 April 2025.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, menyatakan bahwa sejumlah perwira dalam daftar tersebut masih dibutuhkan untuk mengisi jabatan strategis di tempat tugas lamanya.
“Beberapa dari mereka tetap dipertahankan di posisi sebelumnya karena organisasi saat ini masih membutuhkan peran mereka, menyesuaikan dengan dinamika situasi dan potensi ancaman yang ada,” ujar Kristomei dalam konferensi pers, Jumat (2/5/2025).
Ia menambahkan, bila satu posisi tidak dapat digeser, maka akan berdampak pada keseluruhan struktur rotasi yang telah dirancang.
Dalam sistem mutasi TNI, perpindahan jabatan dilakukan secara berantai. Artinya, bila satu pejabat tidak dapat dimutasi, maka rotasi pejabat lain yang berkaitan juga ikut tertunda.
Hal ini berlaku juga untuk Letjen Kunto Arief Wibowo, yang semula direncanakan bergeser dari jabatan Pangkogabwilhan I ke posisi Staf Khusus KSAD.
“Karena posisi tertentu tidak dapat langsung diisi, maka seluruh proses pergeseran dalam satu rangkaian itu harus ditunda hingga kesiapan pengganti lainnya dapat dipastikan,” kata Kristomei lebih lanjut.
Atas pertimbangan tersebut, pimpinan TNI dan para kepala staf matra memutuskan untuk menunda mutasi terhadap ketujuh perwira tinggi yang berada dalam satu rantai penugasan.
Kristomei menjelaskan bahwa penundaan ini bersifat sementara. Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) TNI akan terus menggelar sidang untuk menilai dan memutuskan penempatan personel, seiring dengan bertambahnya jumlah perwira yang memasuki masa pensiun.
Ia menyebutkan bahwa rotasi dan evaluasi akan terus dilakukan menyesuaikan perkembangan kondisi organisasi.
“Nantinya, jika sudah mendekati waktu yang tepat, para pimpinan akan kembali melakukan evaluasi apakah struktur yang dirancang masih relevan atau memerlukan penyesuaian,” jelas Kristomei.
Sebelumnya, keputusan mutasi terhadap 237 pati ditetapkan melalui Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tanggal 29 April 2025, yang hanya berselang sehari kemudian dibatalkan lewat Keputusan terbaru Nomor Kep/554.a/IV/2025.
Dalam keputusan revisi itu, mutasi tujuh perwira tinggi dinyatakan ditangguhkan. Salah satunya adalah Letjen Kunto Arief Wibowo, yang tidak jadi berpindah jabatan karena adanya penyesuaian organisasi. Adapun daftar lengkap tujuh pati tersebut antara lain:
- Letjen Kunto Arief Wibowo, awalnya dimutasi dari jabatan Pangkogabwilhan I ke posisi Staf Khusus KSAD.
- Laksda TNI Hersan, semula akan menggantikan posisi Kunto sebagai Pangkogabwilhan I dari jabatan Pangkoarmada III.
- Laksda TNI H. Krisno Utomo, sebelumnya Pangkolinlamil, dijadwalkan menjabat Pangkoarmada III.
- Laksda TNI Rudhi Aviantara, dari jabatan Kas Kogabwilhan II, direncanakan sebagai Pangkolinlamil.
- Laksma TNI Phundi Rusbandi, semula Waaskomlek KSAL, akan menjadi Kas Kogabwilhan II.
- Laksma TNI Benny Febri, sebelumnya Kadiskomlekal, direncanakan mengisi posisi Waaskomlek KSAL.
- Laksma TNI Maulana, dari Staf Khusus KSAL, akan dipindah ke posisi Kadiskomlekal.
Proses pembatalan mutasi ini menjadi perhatian karena menyangkut nama-nama strategis, termasuk Letjen Kunto Arief Wibowo, yang dikenal memiliki peran penting dalam struktur komando TNI.
Keputusan ini menunjukkan kehati-hatian pimpinan TNI dalam menjaga stabilitas organisasi dan memastikan pengisian jabatan berlangsung efektif.
Seluruh kebijakan mutasi tetap dalam kendali evaluasi pimpinan tertinggi TNI, termasuk masa depan posisi yang semula akan diisi oleh Letjen Kunto Arief Wibowo.
Langkah ini dilakukan untuk menjamin efektivitas pengelolaan personel dan kesiapan menghadapi tantangan keamanan nasional ke depan.
Publik menyoroti mutasi TNI kali ini terutama pergantian jabatan Kunto. Pasalnya Kunto baru menjabat 4 bulan sejak dilantik Januari 2025 lalu.
Selain itu jabatan Kunto sebagai staf khusus KSAD juga dipertanyakan untuk seorang jendral bintang tiga.
Ada pula yang mengaitkan mutasi itu dengan ayah Kunto, Try Sutrisno yang sebelumnya turut menandatangani 8 poin tuntutan yang dikeluarkan forum purnawirawan TNI.
Salah satu poin tuntutan itu adalah soal pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka oleh MPR.
