beritane.com
beritane.com

Marisa Putri Anak Siapa? Anak Petani Pelaku Penabrak di Pekanbaru

Avatar photo
Kecelakaan Maut Wanita Mabuk

Beritane.com – Belakangan ini muncul pertanyaan mengenai Marisa Putri anak siapa? Marisa Putri adalah anak petani yang jadi tersangka kecelakaan maut di Pekanbaru.

Orang tua Marisa Putri, mahasiswa Pekanbaru yang menabrak seorang ibu hingga tewas, akhirnya terungkap. Pekerjaan orang tua Marisa Putri adalah seorang petani yang sederhana.

Marisa Putri Anak Siapa?

Identitas Marisa Putri mencuat ke publik setelah dibahas luas di media sosial, termasuk oleh akun X @dhemit_is_back, yang mengungkap bahwa ayah Marisa adalah seorang petani dengan penghasilan bulanan sekitar Rp2 juta hingga Rp5 juta.

Akun X @jiihan_sw juga menyebutkan bahwa ibu Marisa sempat meminta maaf kepada keluarga korban setelah kecelakaan yang melibatkan anaknya, yang terjadi dalam keadaan mabuk setelah mengonsumsi alkohol dan narkoba.

Orang tua Marisa mengusulkan penyelesaian masalah secara kekeluargaan, namun permintaan tersebut ditolak oleh pihak keluarga korban.

Kasus ini menjadi viral dan menarik perhatian banyak netizen yang ingin mengetahui lebih banyak tentang Marisa Putri.

Marisa Putri telah meminta maaf kepada keluarga korban, Renti Marningsih (46), dalam pernyataannya di Polresta Pekanbaru pada Minggu sore (4/8).

“Saya mohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan yang saya buat. Saya tidak sadar dan tidak sengaja menabrak korban,” ujar Marisa.

Ia mengakui bahwa sebelum kecelakaan, ia mengonsumsi alkohol dan narkoba yang diberikan temannya.

Kecelakaan terjadi sekitar pukul 05.45 WIB di Jalan Tuanku Tambusai, tepatnya di depan Penginapan Linda, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Marisa, yang mengemudikan mobil Toyota Raize berwarna biru, menabrak sepeda motor yang dikendarai korban dari belakang. Tabrakan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka parah di kepala dan meninggal di tempat.

Marisa Putri kini menghadapi hukuman berat sesuai dengan Pasal 311 ayat 5 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) Nomor 22 Tahun 2009, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun, serta Pasal 310 ayat 4 UULAJ Nomor 22 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

Keluarga Marisa baru mengetahui tentang kecelakaan tersebut sekitar pukul 14.00 WIB pada hari kejadian. Ibu Marisa segera menuju Polresta Pekanbaru tetapi tidak berhasil menemui anaknya yang masih dalam pemeriksaan, sementara ayah Marisa tidak hadir karena kondisi kesehatannya.

Pada malam hari, keluarga Marisa mengunjungi rumah keluarga korban untuk menyampaikan permintaan maaf.