beritane.com
beritane.com

Kejati Jatim Ungkap Dugaan Korupsi Rp28 Miliar di PT INKA

Avatar photo
Kejati Jatim Ungkap Dugaan Korupsi Rp28 Miliar PT INKA

Beritane.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menemukan adanya pengeluaran dana sebesar Rp28 miliar oleh PT Industri Kereta Api (INKA) yang tidak memiliki peruntukan jelas atau diduga sebagai proyek fiktif di Republik Demokratik Kongo.

Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, menyatakan pihaknya masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menentukan kerugian negara dalam kasus ini.

“Kejati Jatim memiliki enam auditor bersertifikasi dari bidang pengawasan. Walaupun perhitungan kerugian oleh kami sudah sah menurut hukum acara, kami tetap mengutamakan hasil perhitungan dari BPKP,” kata Mia dikutip dari Antara, Selasa (23/7/2024).

Kejati Jatim Ungkap Dugaan Korupsi Rp28 Miliar di PT INKA

Kasus dugaan korupsi ini bermula pada tahun 2020 saat PT INKA berencana mengerjakan rekayasa, pengadaan, dan konstruksi (EPC) proyek transportasi dan prasarana kereta api di Kongo yang difasilitasi oleh perusahaan asing.

Saat itu, perusahaan asing yang memfasilitasi proyek tersebut menyampaikan kebutuhan pengerjaan proyek lain sebagai sarana pendukung agar proyek transportasi dan prasarana kereta api dapat berjalan, yaitu berupa penyediaan energi listrik di Kota Kinshasa.

PT INKA Multi Solusi (IMST), afiliasi dari PT INKA, bersama perusahaan TSG Utama yang diduga terkait dengan perusahaan lain sebagai fasilitator, membentuk perusahaan patungan di Singapura bernama JV TSG Infrastructure untuk mengerjakan penyediaan energi listrik.

PT INKA kemudian memberikan dana talangan kepada JV TSG Infrastructure tanpa jaminan. Namun, hingga saat ini proyek di Kongo tersebut belum terealisasi.

Kajati Mia mengungkapkan bahwa penyidik masih berupaya keras mengumpulkan bukti-bukti.

“Dalam kasus korupsi, biasanya lebih dari satu orang yang bertanggung jawab. Kami berusaha menyelesaikan penyidikan secepat mungkin,” ujarnya dikutip dari Tirto.