beritane.com
beritane.com

Kasus Mafia Migas, KPK Fokus Usut Bisnis Migas Pertamina dan Perusahaan Singapura

Avatar photo
Kasus Mafia Migas

Beritane.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan penyidikan kasus mafia migas yang pertama kali terungkap pada tahun 2019.

Dalam kasus mafia migas ini, KPK sedang mendalami hubungan bisnis antara PT Pertamina (Persero) dan sebuah perusahaan asal Singapura.

Berdasarkan informasi yang diterima, KPK sedang memeriksa sejumlah saksi, baik dari dalam maupun luar Pertamina, terkait dugaan penyimpangan dalam transaksi minyak mentah dan bahan bakar.

Pada Kamis (8/8), KPK memanggil tiga saksi untuk diperiksa, yaitu Nining Kusmahetiningsih dari bagian Junior Analyst Claim Pertamina, Rukmi Hadihartini yang merupakan mantan Direktur Pengolahan Pertamina, serta Tafkir Husni, Vice President Integrated Supply Planning Pertamina.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menjelaskan bahwa penyidik masih fokus pada proses bisnis migas Pertamina terkait pengadaan minyak bumi dan bahan bakar dari Singapura.

Sebelumnya, pada Rabu (7/8), penyidik KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya: mantan Direktur Umum Pertamina Luhur Budi Djatmiko, VP Legal Counsel Downstream Pertamina Mei Sugiharso, dan BOD Support Manager Pertamina Mindaryoko.

Pada minggu yang sama, KPK juga memanggil mantan Direktur Keuangan Pertamina Frederick ST Siahaan serta beberapa saksi tambahan, termasuk VP Power & NRE Direktorat Gas, Energi Baru & Terbarukan Pertamina Ginanjar Sofyan; Senior Analyst Downstream Pertamina Imam Mul Akhyar; dan Account Receivables Manager Pertamina Iswinan Dwi Yunanto.

Kasus Dugaan Suap dalam Perdagangan Minyak Mentah

Kasus yang sedang diusut oleh KPK berhubungan dengan dugaan suap dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang dari anak usaha Pertamina, yaitu Pertamina Energy Services Pte. Ltd.

Kasus ini sudah diusut sejak masa kepemimpinan KPK sebelumnya. Penanganan kasus ini dinyatakan memerlukan waktu lebih lama karena melibatkan lintas yurisdiksi dan negara lain.

Tessa Mahardika Sugiarto, juru bicara KPK, mengungkapkan bahwa kasus ini memerlukan koordinasi yang intensif mengingat kompleksitas dan cakupan internasionalnya.

“Proses hukum ini tidak semudah kasus yang hanya melibatkan satu yurisdiksi. Kami harus memastikan semua pihak memahami dan menyamakan persepsi mengenai regulasi yang berlaku,” ujar Tessa pada Minggu (4/8/2024).

Pada September 2019, KPK mengumumkan status hukum Bambang Irianto, mantan Managing Director PES sekaligus bekas Direktur Utama Pertamina Energy Trading Limited (Petral).

KPK menduga Bambang Irianto menerima suap sebesar US$2,9 juta dari tahun 2010 hingga 2013. Uang suap ini diduga diterima melalui rekening penampungan dari perusahaan yang didirikan Bambang, yaitu SIAM Group Holding Ltd., yang berlokasi di British Virgin Islands, sebuah kawasan bebas pajak.

Bambang Irianto diduga membantu Kernel Oil dalam perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES dan Pertamina di Singapura.

Sebagai imbalannya, Bambang diduga menerima sejumlah uang yang ditransfer melalui rekening luar negeri. Selain itu, Bambang diduga mendirikan SIAM Group Holding Ltd. untuk menampung uang suap tersebut dan mengarahkan rekanan tender agar tetap mengundang NOC meskipun tidak terlibat langsung dalam pengiriman kargo.

Kasus ini melibatkan berbagai pihak dan perusahaan, termasuk Emirates National Oil Company (ENOC), yang diduga digunakan sebagai kamuflase untuk menyamarkan asal-usul pengiriman kargo. Penyidik KPK saat ini terus melakukan penyelidikan untuk memastikan kejelasan dan kebenaran dalam kasus ini.