beritane.com
beritane.com

Kadis dan Seketraris Disdikbud Jombang Laporkan Tuduhan Video Mesum ke Polda Jatim

Avatar photo
Kadis dan Seketraris Disdikbud Jombang

Beritane.com – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jombang, Senen, dan Sekretarisnya, Dian Yunitasari, telah melaporkan akun Facebook yang diduga mengunggah video mesum yang menampilkan seseorang mirip dengan mereka.

Laporan ini disampaikan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur.

Pengacara Kepala Disdikbud Jombang, Senen dan Dian, Syarahuddin, mengungkapkan bahwa laporan terhadap akun Facebook bernama Siska S diajukan pada 21 Agustus 2024. Senen telah menerima bukti tanda terima laporan dari kepolisian.

“Kami telah melaporkan akun Siska S yang menyebarkan video viral tersebut. Kami merasa kecewa karena tuduhan tersebut sudah dianggap sebagai perbuatan mesum tanpa proses hukum yang jelas. Seharusnya, hal ini ditangani oleh pihak kepolisian atau pengadilan,” jelas Syarahuddin saat diwawancarai pada 22 Agustus 2024.

Syarahuddin juga mengungkapkan niat untuk melaporkan media-media yang dianggap menyebarkan informasi tidak akurat tentang kliennya.

“Laporan ini mungkin akan diikuti dengan tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan berita hoaks terkait klien kami,” tambahnya.

Saat ditanya mengenai kebenaran apakah pria dalam video tersebut adalah Senen, Syarahuddin enggan memberikan komentar. Ia juga menyerahkan sepenuhnya verifikasi tentang lokasi video tersebut ke pihak kepolisian.

“Kami belum dapat memberikan pernyataan mengenai hal itu. Proses hukum yang akan menentukan,” kata Syarahuddin. “Kalau pengakuan Senen? Sampai saat ini, Senen belum berbicara dengan kami mengenai hal tersebut.”

Pengacara lain, Suparno, menjelaskan bahwa Senen dan Dian juga melaporkan akun Facebook Siska S atas dasar pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Senen telah dimintai keterangan sebagai pelapor pada 21 Agustus 2024.

“Setelah laporan ini, kami berencana mengambil langkah berikutnya. Kami akan melaporkan media yang menyebarluaskan informasi tersebut ke Dewan Pers dan juga ke Polres Jombang untuk melindungi Dian,” ungkap Suparno.

Suparno menambahkan bahwa tindakan hukum ini diambil karena dampak yang ditimbulkan dari video viral dan berita-berita yang beredar, yang dinilai merusak reputasi dunia pendidikan Jombang dan memberi beban moral kepada keluarga kliennya.

“Viralnya video ini berdampak buruk pada citra pendidikan di Jombang dan memberi dampak negatif terhadap keluarga, termasuk anak-anak mereka,” tegas Suparno.