beritane.com
beritane.com

Iptu Rudiana Siap Sumpah Pocong untuk Buktikan Kebenaran Eky Meninggal

Avatar photo
Iptu Rudiana Dinonaktifkan

Beritane.com – Iptu Rudiana menjadi pusat perhatian publik setelah menyatakan siap menjalani sumpah pocong untuk membuktikan kebenaran.

Iptu Rudiana merupakan ayah dari Muhammad Rizky Rudiana alias Eky, korban pembunuhan yang melibatkan Vina dan Eky pada tahun 2016 di Cirebon, Jawa Barat.

Dalam konferensi pers yang digelar bersama pengacara ternama Hotman Paris di Keraton Kacirebonan, Kota Cirebon, Iptu Rudiana menyatakan kesediaannya menjalani sumpah pocong guna membuktikan bahwa Eky benar-benar telah meninggal.

“Saya siap melakukan sumpah pocong atau sumpah apapun. Saya menegaskan bahwa yang meninggal adalah anak saya, Muhammad Rizky Rudiana, yang saya rawat dan didik sejak kecil. Sebagai seorang Muslim, demi Allah, saya siap menerima hukuman dari Allah sampai tujuh turunan jika saya berbohong,” ungkap Iptu Rudiana dengan tegas.

Rudiana juga menegaskan kesiapannya jika diperlukan pembongkaran makam Eky untuk keperluan penyidikan.

“Meski berat dan mungkin membuat anak saya tidak tenang, jika itu diperlukan untuk kepentingan penyidikan, saya akan menyesuaikan diri,” ujarnya seperti dikutip pada, Senin (5/8/2024).

Menanggapi pernyataan Iptu Rudiana, tim kuasa hukum Saka Tatal, yang diwakili oleh Farhat Abbas, menyatakan rencana untuk menantang Rudiana melakukan sumpah pocong.

Farhat Abbas mengungkapkan bahwa timnya telah mengirimkan surat resmi kepada Iptu Rudiana terkait tantangan tersebut.

“Hari ini kami resmi mengirimkan surat kepada Rudiana untuk melakukan sumpah pocong. Kami meminta Rudiana untuk membuktikan kejujurannya dan tidak melakukan rekayasa atau inisiatif penyelidikan sendiri. Jika dia berbohong, maka tidak akan diberikan kesembuhan dari penyakit atau kehidupan,” kata Farhat Abbas.

Farhat menegaskan bahwa Saka Tatal siap untuk melakukan sumpah pocong, karena dia yakin bahwa Saka tidak terlibat dalam kasus tersebut.

“Saka siap untuk melakukan sumpah pocong karena semua orang tahu bahwa Saka tidak berbohong dan bukan pelakunya,” tambahnya.

Meskipun saat ini Saka Tatal tengah menjalani proses peninjauan kembali (PK), tim kuasa hukum Saka tetap akan menantang Iptu Rudiana untuk melakukan sumpah pocong.

“Saka sedang dalam proses peninjauan kembali, tetapi kami tetap akan menantang Rudiana untuk melakukan sumpah pocong. Kami berharap Rudiana dan pengacaranya dapat membuktikan keberaniannya dalam menghadapi tantangan ini,” tegas Farhat Abbas.

Apa itu Sumpah Pocong yang disebut Iptu Rudiana?

Sumpah Pocong adalah sebuah praktik atau ritual yang dikenal dalam budaya masyarakat Indonesia, khususnya di kalangan masyarakat Jawa dan sekitarnya.

Istilah “pocong” merujuk pada sosok hantu dalam budaya Jawa yang sering digambarkan sebagai mayat yang dibungkus kain kafan dan terikat dengan tali di sekitar tubuhnya.

Dalam konteks sumpah pocong, ritual ini dianggap sebagai bentuk sumpah atau pernyataan yang disertai dengan keyakinan bahwa jika seseorang berbohong, maka akan mendapatkan akibat buruk.

Sumpah pocong biasanya dilakukan sebagai bentuk sumpah untuk membuktikan kejujuran atau kebenaran seseorang.

Dalam budaya Jawa, praktik ini sering dilakukan dalam konteks masalah hukum atau konflik pribadi untuk menegaskan bahwa seseorang berkata benar atau tidak terlibat dalam suatu perbuatan yang dituduhkan.

Dalam praktik tradisional, seseorang yang ingin melakukan sumpah pocong mungkin akan melakukan ritual dengan cara berpakaian seperti pocong atau mengikutsertakan elemen-elemen yang berkaitan dengan pocong, seperti kain kafan atau tali. Praktik ini sering dilakukan di hadapan sejumlah saksi atau pihak yang berwenang.

Masyarakat yang percaya pada sumpah pocong menganggap bahwa melanggar sumpah tersebut akan mendatangkan malapetaka atau hukuman dari Tuhan.

Oleh karena itu, sumpah pocong sering dianggap sebagai metode yang kuat untuk menegakkan kejujuran atau memverifikasi kebenaran dalam situasi-situasi tertentu.

Sumpah pocong bukanlah praktik resmi atau diakui secara hukum dalam sistem peradilan modern. Praktik ini sering kali dipandang sebagai bagian dari tradisi budaya dan mungkin tidak memiliki kekuatan hukum yang sama seperti prosedur hukum formal.

Beberapa orang mungkin meragukan efektivitasnya, sementara yang lain mungkin melihatnya sebagai bentuk kekuatan spiritual atau budaya.

Dalam konteks berita diatas, sumpah pocong digunakan oleh Iptu Rudiana sebagai cara untuk membuktikan kebenaran klaimnya terkait kasus pembunuhan.

Ini menunjukkan bagaimana tradisi budaya masih berperan dalam konteks hukum dan peradilan di Indonesia, meskipun praktik tersebut tidak memiliki dasar hukum formal.