Beritane.com – Informasi yang menyebutkan Iptu Rudiana dicopot jabatannya sebagai Kapolsek buntuk dari kasus Vina Cirebon adalah kabar hoax.
Polda Jawa Barat yang menarim informasi itu langsung memberikan klarifikasi terkait berita Iptu Rudiana dicopot jabatanya yang telah beredar dan viral di media sosial.
Melalui akun Instagram Humas Polda Jabar, bahwa informasi yang menyebut “Iptu Rudiana diperiksa Kapolri soal kasus Vina Cirebon” adalah tidak benar alias hoax.
“Polda Jabar tidak menemukan informasi valid soal Iptu Rudiana sudah diperiksa Kapolri soal kasus Vina langsung Dicopot dari jabatan kapolsek pada kesimpulannya berita tersebut adalah HOAX atau berita menyesatkan,” demikian klarifikasi Polda Jabar.
Iptu Rudiana, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Kapetakan Cirebon, dikabarkan telah dicopot dari posisinya setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus Vina Cirebon.
Informasi ini pertama kali diungkapkan oleh mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen (Purn) Ito Sumardi.
Menurut Ito Sumardi, pencopotan Iptu Rudiana dilakukan setelah ia diperiksa di Bareskrim Polri selama tiga hari berturut-turut di Mabes Polri.
Selama proses pemeriksaan, kuasa hukum Rudiana menghadapi kesulitan dalam menghubungi kliennya, dan setelah itu, Rudiana tidak lagi muncul di publik.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Rudiana telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya untuk mempermudah proses penyelidikan oleh Mabes Polri.
Sebelumnya, Wakil Kepala Polri, Komjen (Purn) Oegroseno, juga mengungkapkan bahwa Rudiana seharusnya dinonaktifkan lebih awal karena dugaan keterlibatannya dalam kasus Vina Cirebon.
Ito Sumardi menambahkan bahwa masih diperlukan pembuktian lebih lanjut mengenai keterlibatan Rudiana dalam kasus ini.
“Penting untuk menghormati hasil pengadilan. Jika para tersangka dinyatakan tidak bersalah, mereka harus dibebaskan sesuai hak asasi manusia. Namun, jika terbukti bersalah, mereka harus siap menghadapi konsekuensi hukum,” ujar Sumardi pada Sabtu, 17 Agustus 2024.
Sumardi juga mengingatkan perlunya evaluasi dan analisis sistem penegakan hukum untuk mencegah kasus serupa di masa depan.
Ia menyoroti bahwa banyak opini publik yang berkembang mengenai kasus ini, dan merasa bahwa sebagian dari opini tersebut kurang objektif.
Sumardi mengajak masyarakat untuk mengikuti proses hukum dengan bijak dan menghormati keputusan yang akan diambil oleh pengadilan.













