DPR Ikuti Putusan MK Jika Revisi UU Pilkada Belum Disahkan Sebelum Pendaftaran Calon

RUU Pilkada

Beritane.com – Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa parlemen akan ikuti putusan MK jika revisi UU Pilkada belum disahkan sebelum pendaftaran calon kepala daerah dibuka pada 27 Agustus 2024.

“Jika revisi undang-undang belum disahkan saat pendaftaran calon dimulai, maka kita akan mengikuti keputusan terakhir dari Mahkamah Konstitusi,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Rapat Paripurna yang dijadwalkan untuk mengesahkan revisi UU Pilkada pada pukul 10.00 WIB terpaksa ditunda karena tidak mencapai kuorum.

Meski demikian, Dasco menegaskan bahwa proses pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada yang berlangsung di Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Rabu (21/8) telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dasco belum bisa memastikan kapan DPR akan menyelesaikan pengesahan revisi UU Pilkada, karena hal tersebut memerlukan rapat pimpinan (rapim) dan badan musyawarah (bamus) untuk menjadwalkan ulang rapat paripurna.

“Saya tidak dapat memberikan kepastian saat ini. Yang jelas, penundaan terjadi karena tidak memenuhi kuorum,” tambah Dasco.

Dasco juga mengimbau kepada masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung parlemen untuk menjaga situasi tetap kondusif.

“Kami mengajak semua pihak, baik yang setuju maupun yang menolak, untuk menjaga suasana tetap damai dan sejuk,” ucap Ketua Harian Partai Gerindra tersebut.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR mempercepat pembahasan revisi UU Pilkada sebagai respons terhadap putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Dari sembilan fraksi, hanya Fraksi PDI Perjuangan yang menolak pengesahan revisi UU Pilkada dengan alasan ketidakcocokan dengan putusan MK.

Dua isu penting dalam revisi ini adalah batas usia calon kepala daerah. Baleg memilih mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghitung batas usia sejak pelantikan, berbeda dari Putusan MK yang menetapkan batas usia saat KPU menetapkan calon.

Selain itu, Baleg juga sepakat dengan putusan MK mengenai syarat pencalonan kepala daerah dari partai politik, di mana hanya partai tanpa kursi di DPRD yang diizinkan mengubah syarat pencalonan.

Partai yang memiliki kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.

Exit mobile version