DPR, KPU, dan Pemerintah Setujui PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Terkait Pencalonan Kepala Daerah

PKPU Nomor 8 Tahun 2024

Beritane.com – Komisi II DPR RI, bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan pemerintah, telah menyetujui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 mengenai pencalonan kepala daerah.

Persetujuan ini dicapai dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung pada Minggu, 25 Agustus 2024, dengan agenda utama pembahasan rancangan PKPU yang mengakomodasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, yang memimpin rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, mengungkapkan bahwa rancangan PKPU tersebut telah sepenuhnya mengakomodasi keputusan MK.

“Rancangan PKPU tentang perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 telah disesuaikan dengan putusan MK Nomor 60 dan 70. Kita semua sepakat dengan ini. Setuju? Alhamdulillah,” ujarnya.

RDP ini dimulai pada pukul 10.00 WIB dan dihadiri oleh berbagai pejabat, termasuk Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Ketua DKPP RI Heddy Lugito, serta Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, dan perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri.

Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa RDP ini dipercepat dari jadwal semula, yaitu Senin (26/8), untuk memberikan KPU waktu yang cukup dalam menyusun aturan turunan terkait PKPU.

“Kami perlu waktu tambahan untuk menyampaikan aturan ini ke jajaran serta menyesuaikan dinamika yang ada untuk menyusun petunjuk teknis,” kata Afif sebelum rapat dimulai.

Sebelumnya, pada Kamis (22/8), DPR RI membatalkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada karena rapat paripurna tidak mencapai kuorum, menyusul protes di berbagai daerah terhadap RUU tersebut.

Pembahasan RUU Pilkada dianggap terlalu singkat dan tidak sesuai dengan putusan MK mengenai pilkada.

Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah.

Sementara Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menetapkan batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU, menggantikan tafsir sebelumnya yang mengacu pada usia saat pelantikan calon terpilih.

Exit mobile version