DPR Batal Mengesahkan RUU Pilkada, Keputusan MK Jadi Ketentuan

RUU Pilkada

Beritane.com – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan bahwa pengesahan RUU Pilkada menjadi undang-undang dibatalkan.

Dasco menjelaskan bahwa meskipun rapat paripurna dijadwalkan Kamis (22/8/24) pukul 10.00 WIB, setelah penundaan selama 30 menit, keputusan diambil untuk membatalkan pengesahan RUU Pilkada.

“Pada hari ini, Kamis 22 Agustus, rapat paripurna telah memutuskan bahwa revisi UU Pilkada tidak akan dilaksanakan. Dengan kata lain, RUU Pilkada tidak dapat disahkan pada hari ini,” jelas Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8) sore.

Dasco menambahkan bahwa jika rapat paripurna akan diadakan kembali, harus mengikuti prosedur dan tahapan yang diatur dalam tata tertib DPR.

“Karena pendaftaran Pilkada dijadwalkan pada 27 Agustus, kami akan mematuhi dan tunduk pada aturan yang berlaku. Dengan RUU Pilkada yang belum disahkan, maka yang berlaku adalah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dari judicial review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora,” kata Dasco.

Pembatalan ini adalah respons terhadap aksi protes besar-besaran yang digelar di berbagai daerah, termasuk di depan Gedung MPR/DPR di Senayan, Jakarta.

Aksi tersebut merupakan bagian dari gerakan ‘peringatan darurat Indonesia’ yang viral di media sosial setelah DPR dianggap mengabaikan putusan MK.

Sebelumnya, Badan Legislatif (Baleg) DPR telah menyetujui revisi UU Pilkada dalam rapat yang berlangsung pada Selasa, dengan delapan dari sembilan fraksi di DPR mendukungnya.

Hanya PDIP yang menolak revisi tersebut. Pembahasan Revisi UU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam.

Apa Alasan DPR Membatalkan Revisi UU Pilkada?

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan untuk membatalkan pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa revisi tersebut dijadwalkan untuk disahkan melalui rapat paripurna pada hari ini.

Namun, rapat tersebut terpaksa ditunda karena tidak memenuhi kuorum, yakni jumlah peserta rapat yang tidak sesuai dengan ketentuan tata tertib yang berlaku.

“Setelah diskors selama 20 menit, jumlah peserta rapat masih belum mencapai kuorum,” jelas Dasco. Pada awal rapat, hanya terdapat 86 anggota DPR yang hadir, termasuk 10 anggota dari Fraksi Gerindra.

Jumlah ini berbeda dari yang disebutkan Dasco saat membuka rapat, yaitu 89 orang. Berdasarkan Pasal 279 dan 281 Peraturan Tata Tertib DPR, rapat paripurna hanya dapat dilaksanakan jika kuorum mencapai 50 persen plus satu dari total 575 anggota DPR RI.

Alasan DPR Batalkan RUU Pilkada

Dasco mengungkapkan bahwa pengesahan revisi UU Pilkada, yang direncanakan untuk membuka pendaftaran calon kepala daerah dari 27 hingga 29 Agustus 2024, dibatalkan.

Rapat paripurna DPR hanya dapat diselenggarakan pada hari Selasa dan Kamis, sehingga hari Kamis ini tidak bisa digunakan untuk melanjutkan rapat paripurna karena tidak memenuhi syarat kuorum.

“Mustahil bagi DPR untuk mengadakan rapat paripurna pada hari lain. Rapat paripurna dijadwalkan hanya pada hari Selasa dan Kamis, dan Selasa sudah ada pendaftaran calon. Tidak mungkin mengadakan rapat paripurna pada saat pendaftaran,” tegas Dasco.

Ia juga memastikan bahwa tidak ada rapat paripurna tambahan malam ini. “Tidak ada. Saya jamin,” tambahnya.

KPU Mengikuti Putusan MK

Dengan dibatalkannya pengesahan revisi UU Pilkada, Dasco memastikan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Pada saat pendaftaran yang dimulai tanggal 27 Agustus, yang berlaku adalah hasil putusan judicial review (JR) dari MK yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora,” kata Dasco.

Exit mobile version